Komnas HAM Sebut Brigadir J Lecehkan Putri, Susno Duadji Kesal: Cuma Modal Tanya Tersangka

BENTENGSUMBAR.COM - Komnas HAM telah merampungkan hasil penyelidikan. Ada lima poin utama terkait hasil penyelidikan kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Komnas HAM menyatakan ada dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.

Sontak pernyataan Komnas HAM mendapatkan sentilan dari mantan Kabareskrim tahun 2008 - 2009, Komjen (Purn) Susno Duadji.

Eks jenderal bintang tiga itu tampak kesal ketika menanggapi hasil penyelidikan Komnas HAM.

Susno kesal dengan sikap Komnas HAM yang diangap bekerja tak sesuai aturan.

Seperti diketahui, dalam konferensi pers pada Kamis (1/9/2022), Komnas HAM kembali menghembuskan isu dugaan pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Padahal sebelumnya kasus tersebut sudah ditutup oleh penyidik Polri.

Menanggapi temuan Komnas HAM tersebut, Susno Duadji mengurai komentar.

Menurut Susno Duadji, hal yang harus disoroti dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi adalah bukti.

"Dalam pembuktian untuk pelecehan seksual, tindak pidana asusila, tidak ada pembuktian terbalik. Jadi jangan menanya kepada keluarga atau Yosua 'buktikan bahwa kamu tidak berbuat', tidak begitu. Kalau memang dia berbuat asusila, buktikan," ungkap Susno Duadji dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Tv One News, Jumat (2/9/2022).

Lantaran dugaan kasus tersebut hanya memiliki saksi yang belum tentu bisa dipercaya kesaksiannya, Susno Duadji pun tampak ragu.

Karenanya, Susno Duadji meminta agar Komnas HAM tak buru-buru mengumumkan temuan terkait kasus tersebut.

Sebab menurut Susno Duadji, aksi Komnas HAM yang terlampau aktif berbicara soal kasus Brigadir J malah membuat suasana semakin gaduh.

"Ternyata 'hanya' ada keterangan saksi, benar atau enggak, bohong atau enggak. Keterangan saksi, 1.000 orang pun itu enggak ada nilainya. Ini harus dipahami oleh Komnas HAM. Bisik-bisik tetangga jangan langsung dicatat, diumumkan. Akibatnya apa, kasus ini jadi perhatian nasional, gaduh," ungkap Susno Duadji.

Tak cuma menyoroti soal dugaan pelecehan, Susno Duadji juga mengomentari aksi Komnas HAM yang seolah sudah bisa menyimpulkan kematian Brigadir J.

Ya, dalam keterangannya, Komnas HAM menyebut bahwa tidak ada penganiayaan di kasus Brigadir J.

"Termasuk juga tidak ada penganiayaan. Apa dia (Komnas HAM) sudah nyidik ? apa dia sudah tahu visum? Biarlah penyidik yang menyimpulkan, lukanya berapa, visum bagaimana, baru disimpulkan," kata Susno Duadji.

Gerah mendengar pernyataan demi pernyataan Komnas HAM, Susno Duadji mengurai kritikan menohok.

Susno Duadji mengkritik keras Komnas HAM yang sesumbar soal kasus Brigadir J.

Susno menyarankan agar Komnas HAM tidak terlalu banyak berbicara kepada publik.

"Jadi, yang saya perlu garis bawahi di sini, supaya masyarakat jangan gaduh, Komnas HAM tolonglah enggak usah terlalu banyak ngomong yang bukan porsinya dia, sampai masuk ranah penyelidikan, itu ranahnya Polri," ucap Susno Duadji.

"Kalau semua penyidikan Polri dicampuri, orang bingung, yang didengar itu hasilnya Polri, yang sudah bekerja keras, sesuai standar hukum pembuktian. Atau hasilnya Komnas HAM, yang ngamati kayak penonton bola, terus buat," sambungnya.

Bukan tanpa alasan Susno Duadji mengkritik Komnas HAM.

Ia bersandar pada fakta di lapangan bahwa Komnas HAM tak punya peralatan atau kemampuan mumpuni untuk menyelidiki kasus hukum.

Kecuali jika kasus tersebut memiliki hubungan dengan pelanggaran hak asasi berat, barulah Komnas HAM harus bertindak.

"Komnas HAM tidak punya laboratorium forensik, Komnas HAM tidak punya laboratorium digital, tidak pernah meminta visum, loh kok menyimpulkan gitu. Bahkan sampai ke konstruksi peristiwa, hebat bener, kapan dia menyimpulkan. Dia hanya membacakan BAP penyidik," ungkap Susno Duadji.

Hasil Invetigasi Komnas HAM
Dalam konferensi pers pada Kamis (1/9/2022), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) memberikan rekomendasi singkat dan laporan hasil investigasi terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Polri

Dalam temuan dan hasil investigasi tersebut, Komnas HAM menyimpulkan beberapa hal.

Termasuk perihal kesimpulan soal tidak adanya penganiayaan terhadap Brigadir J hingga dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi.

"Yang pertama, kesimpulan dari keseluruhan hasil penyelidikan atas peristiwa tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut. Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen FS di Jalan Duren Tiga, Nomor 4, Jakarta Selatan. Yang kedua, pembunuhan berencana Brigadir J merupakan extra judicial killing," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Kantor Komnas HAM, Kamis (1/9/2022).

"Yang ketiga, berdasarkan hasil otopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak," sambungnya.

Menurutnya penyebab kematian Brigadir J, ada dua luka tembak yakni di kepala dan dada sebelah kanan.

"Kemudian keempat, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," ujar Beka Ulung Hapsara.

"Dan kemudian terjadinya obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J," tambahnya.

Terhadap temuan dan hasil investigasi itu kata Beka, pihaknya merekomendasikan ke Polri beberapa hal.

"Kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai institusi negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum, meminta kepada penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas dari intervensi, transparan serta akuntabel dan berbasis scientific investigation," kata Beka Ulung Hapsara.

"Yang kedua, rekomendasinya menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap PC di Magelang, dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan. Artinya dugaan kekerasan seksual harus ditindaklanjuti penyelidikannya oleh teman-teman kepolisian," pungkasnya.

Yang ketiga, kata Beka Ulung Hapsara, pihaknya memastikan penegakan hukum kepada anggota polisi yang terlibat dalam obstruction of justice, tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik saja.

"Tetapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap pelakunya saja. Tetapi juga semua pihak yang terlibat, baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta. Jadi sanksi semuanya tergantung pada derajat kontribusi dari masing-masing pihak," ujar Beka Ulung Hapsara.

Sumber: Tribun Medan

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »