Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tak Ditahan, Anggota Komisi III DPR RI Buka Suara

BENTENGSUMBAR.COM - Polisi telah merilis enam tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) malam lalu.

Namun Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Sayamsurijal mempertanyakan mengapa polisi belum menahan enam orang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan tersebut.

Cucun mengatakan, komisi III DPR RI yang memiliki tugas pengawasan hukum akan mempertanyakan kasus tragedi Kanjuruhan yang sampai saat ini telah ada 6 tersangka namun belum ada penahanan.

"Masalah belum ada penahanan (6 tersangka tragedi Kanjuruhan), kami juga di pengawasan nanti akan melakukan seperti apa, akan ada pertanyaan kenapa ini gak ditahan," ujar Cucun di Cileunyi, Senin (10/10/2022).

Dia memperkirakan belum ada penahanan terhadap para tersangka dikarenakan ada pertimbangan.

"Kalau toh harus ada penahanan di dalam, tentunya pasti akan ada pertimbangan tertentu, misalnya dikhawatirkan kabur atau seperti apa. Sebetulnya, asal masih dibawah kendali penyidik sampai ketingkat P21 sebetulnya masih kategori aman, yang penting proses hukum," katanya.

Cucun melanjutkan, secara umum pihaknya mengapresiasi langkah Polri yang sampai saat ini telah menetapkan 6 orang tersangka kasus tersebut.

"Kita apresiasi pertama jajaran Polri, terutama Pak Kapolri dengan tegas langsung menetapkan tersangka baik dari Panpel kemudian juga dari LIB, nah pasti akan berkembang, sesuai dengan pemeriksaan BAP dari para penyidik yang dilakukan oleh Polri, termasuk anggota Polri sendiri, bukan hanya etik tapi kalau dia melakukan kelalaian pidana pasti akan berkembang," katanya.

Dia memastikan Komisi III DPR RI akan terus melakukan pengawasan, supaya pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi kanjuruhan bisa mendapat hukuman. Namun saat ini, proses penyelidikan masih dilakukan.

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan enam orang tersangka, terdiri atas tiga warga sipil dan tiga anggota kepolisian, dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang, dengan pasal berbeda.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat, menyebutkan tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Tersangka adalah Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS,” kata Dedi, Jumat (7/10/2022).

Kemudian tiga tersangka dari unsur kepolisian disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP, yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.

“Adapun ketiganya dikenakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP,” kata Dedi.

Sumber: Suara

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »