Irjen Teddy Minahasa Disebut Baru Sekali Jual Barang Bukti Narkoba

BENTENGSUMBAR.COM - Kepolisian menyebut bahwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa baru sekali menjual barang bukti narkoba jenis sabu.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan informasi ini berdasarkan pada keterangan dan pendalaman yang dilakukan oleh penyidik.

"Baru sekali, baru sekali," kata Mukti di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

Mukti menyebut dari hasil pemeriksaan dalam perkara ini, Teddy berperan sebagai pengendali. 

Ia juga yang memberikan perintah secara langsung untuk mengambil sabu 5 kilogram dari barang bukti pengungkapan narkoba di Polres Bukittinggi.

"Tapi memang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari Bapak TM," ucap Mukti.

Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara.

"Tadi siang kami lakukan gelar perkara dihadiri oleh Direktur 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Bidkum, yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka," kata Mukti dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat.

Total ada 11 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun," ucap Mukti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »