Miliki Shabu Di Bawah Pantat, RF Terpaksa Digelandang Ke Satresnarkoba Polres Solok

BENTENGSUMBAR.COM - Lagi-lagi Tim Satresnarkoba Polres Solok  menciduk satu orang warga jorong Kapalo Koto nagari Gantung Ciri kecamatan Kubung Kabupaten Solok Sumatra Barat terkait kepemilikan Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman yaitu Jenis Shabu, Sabtu ( 29/10/2022 ).

Kapolres Solok Kota AKBP Apri Wibowo menyampaikan melalui Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi SH., penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang sering terjadi transaksi narkotika kemudian tim satresnarkoba melakukan proses penyelidikan.

Di sekitar di Jorong Subarang Koto Baru  Nagari Halaban Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, anggota Sat Res Narkoba Polres Solok melihat seorang yang mencurigakan.

"Petugas melakukan penangkapan di di tepi jalan di Jorong Subarang Koto Baru  Nagari Halaban Kecamatan Kubung Kabupaten Solok," cakapnya.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan badan dan ditemukan  1 (satu) Paket kecil diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klim warna putih di bawah pantat RF ( 32 ) TH. 

"Dengan  barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak penyalahgunaan narkotika, semua diakui milik pelaku," katanya.

Terhadap barang bukti dilakukan penyitaan oleh petugas dan disaksikan oleh masyarakat.

"emudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti di bawa ke Polres Solok guna  penyelidikan lebih lanjut," jelasnya. (BO)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »