Modus Jadi Ustad Sukarela, Tiga Bocah Laki-laki Dicabuli Guru Ngaji

BENTENGSUMBAR.COM -  Polresta Bandung melalui satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pencabulan oleh oknum guru ngaji, di kecamatan Arjasari, kabupaten Bandung.

Seorang oknum guru ngaji berinisial YHS (19) yang mencabuli tiga orang anak dibawah umur.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan tersangka YHS berhasil diamankan lantaran telah melakukan pencabulan terhadap tiga santri laki-lakinya yang masih dibawah umur.

“Tersangka kita amankan pada 20 oktober 2022 atas dasar pelaporan 25 Agustus 2022,”jelas Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Kamis 27 Oktober 2022.

Kasus ini terungkap, karena keluarga korban melapor ke Polisi.

“Jadi orang tua korban awalnya mendapatkan suara-suara sumbang bahwa ada ustadz yang suka melakukan perbuatan cabul terhadap anak didik atau santrinya, lalu melapor ke polisi, ” kata Kusworo.

Kapolresta menambahkan, bahwa orang tua korban menanyakan kepada sang anak, apakah sang anak juga pernah dilakukan persetubuhan atau pencabulan oleh tersangka.

“Jadi awalnya korban tidak mau ngaku, namun setelah di bujuk akhirnya korban menyampaikan bahwa telah dilakukan pencabulan oleh tersangka YHS tersebut, ” jelasnya.

Hasil penyelidikan dari laporan orang tua korban, diketahui ada tiga korban.

“Kami dapat informasi kembali, dan didapatkan tiga korban lainnya dengan usia rata-rata 9 tahun,” tutur Kusworo.

Kusworo menjelaskan, modus tersangka YHS ini adalah ustadz sukarela bekerja disalah satu pondok pesantren di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.

“Dan tersangka datang ke orang tua untuk meyakinkan agar anak-anak mau belajar ngaji kepada dirinya, sehingga orang tua percaya, ” jelasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YHS dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda 6 miliar rupiah. 

Sumber: Pojoksatu

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »