Peradi Goes to School ke 2 Digelar di SMA Negeri 2 Padang: Warga Harus Taat Hukum

BENTENGSUMBAR.COM - Peradi Goes to School seri ke 2 digelar di SMA Negeri 2 Padang, Selasa 11 Oktober 2022 dari pukul 10.30-12.30 WIB.

Sebanyak 102 orang siswa mengikutinya. Acara dibuka oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas Nurmalimda, SPd. 

Dalam sambutannya, ibu guru yang akrab disapa Len itu menyampaikan bahwa advokat adalah profesi yang mulia dan menjanjikan secara ekonomi. 

"Mudah-mudahan ada diantara siswa yang hadir dalam kegiatan tersebut yang berprofesi sebagai advokat kelak," lanjut Leni. 

Len juga menyampaikan terima kasih kepada Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Padang atas kesediaan memberikan pencerahan hukum kepada siswa SMA 2 Padang. 

Ketua DPC Peradi Padang Miko Kamal, S.H., LL.M., PhD., dalam paparannya menyampaikan peran penting advokat dalam penegakan hukum di Indonesia.

"Dengan diundangkannya UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat resmi menjadi salah satu pilar catur wangsa penegak hukum, yaitu polisi, jaksa, hakim dan advokat. Sudah seharusnya advokat, sebagai penegak hukum, mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia," ujarnya.

Di samping itu, dalam paparannya Miko juga menyampaikan pencerahan hukum dalam bidang kebersihan, lalu lintas, bullying (perundungan), dan tawuran. 

Dalam bidang kebersihan, kepada siswa SMA 2 Miko menyampaikan bahwa warga kota Padang yang tidak menjaga kebersihan dan atau membuang sampah sembarangan akan terkena hukuman, baik hukum kurungan (paling lama 3 bulan) atau denda paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah). 

Hal itu, kata Miko diatur di dalam Pasal 63 Peraturan Daerah Kota Padang No. 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah.

Pada sesi tanya jawab, salah seorang siswa menanyakan soal penggunaan telepon seluler oleh pengemudi ojek online yang sedang mengendarai: apakah melanggar hukum atau tidak.

Miko menegaskan, dalam jawabannya, bahwa siapa saja yang sedang mengendarai kendaraan bermotor tidak boleh menggunakan telepon seluler, termasuk pengendara ojek online. 

"Jika pengendara ojek online mendapatkan panggilan ketika sedang mengendara, maka wajib hukumnya berhenti untuk merespons panggilan tersebut. Pengendara ojek online yang menggunakan telepon seluler ketika sedang mengendara dapat didenda Rp. 750.000 atau penjara selama 3 bulan sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 283 UU No. 22/2009. Semua warga (termasuk siswa SMA) harus taat hukum, tanpa terkecuali," lanjut Miko. 

Di sela-sela kegiatan, Miko juga memberi siswa hadiah buku Berkota Berbangsa Bernegara yang ditulisnya sendiri untuk siswa yang aktif sepanjang kegiatan. 

Buku tersebut berisi catatan kritis Miko tentang bagaimana seharusnya sebuah kota dikelola, di samping juha membahas isu-isu tentang kebangsaan dan kenegaraan. 

Kegiatan yang digelar di ruangan Multimedia  yang dimoderatori advokat Yudhi ini dihadiri oleh beberapa orang pengurus dan anggota DPC Peradi Padang, pengurus Young Lawyers Committee dan beberapa orang alumni SMA 2 Padang. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »