Tuding Ijazah Jokowi dari UGM Palsu, Dokter Tifa Dihujat Warganet: Anies akan Kalah Jika Pendukungnya Pakai Cara Fitnah

BENTENGSUMBAR.COM - Isu soal ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dituduhkan oleh pegiat media sosial sekaligus Ahli Epidemiologi Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menuai kontroversi di jagat media sosial.

Dokter Tifa, yang juga alumni UGM itu membandingkan dua foto Presiden Jokowi saat muda yang dianggapnya berbeda dengan saat ini.

"Sebagai Dokter yang lulus matakuliah Anatomi 15 SKS pasti tahu, hidung, bibir dan gigi di foto sebelah kanan adalah milik dua orang yang berbeda," tulisnya di Twitter.

Warganet lantas bereaksi keras atas pendapat tersebut. Salah satunya datang dari akun anonim, Partai Socmed.

Menurut Partai Socmed, jika pendukung Anies Baswedan seperti Dokter Tifa terus menebar sensasi mengandung fitnah yang didaur ulang, maka ia bisa memastikan Anies akan kalah di Pilpres mendatang.

"Cuma mau kasih tahu saja @aniesbaswedan akan kalah jika pendukungnya masih pakai cara-cara fitnah daur ulang pilpres 2014 dan 2019. Gak kapok jadi pecundang?" cuitnya.

Diketahui sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dalam laporan tangkal hoaks pada 19 Februari 2020, menegaskan ijazah sarjana Fakultas Kehutanan dari UGM Jokowi merupakan ijazah asli.

"UGM menjamin bahwa Jokowi memiliki ijazah asli. Ijazah Jokowi itu dikeluarkan pada 5 November 1985 dan ditandatangani oleh Dekan UGM Prof Dr Soenardi Prawirohatmodjo M.S, M.D dan Rektor UGM Prof DR T Jacob M.S M.D," tulis pernyataan resmi Kominfo.

Jokowi telah digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas dugaan penggunaan ijazah palsu. Orang nomor satu Indonesia ini diduga menggunakan ijazah palsu dalam Pilpres 2014 dan 2019.

Gugatan itu sudah terdaftar dengan nomor perkara:592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Penggugatnya ialah penulis buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyono. Ada empat yang digugat dalam perkara ini yakni Jokowi (tergugat I), KPU (tergugat II), MPR (tergugat III), dan Kemenristekdikti (tergugat IV). 

Sumber: Wartaekonomi

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »