Mario Teguh Dijadwalkan Diperiksa Bareskrim Terkait Kasus Trading Net89

BENTENGSUMBAR.COM - Bareskrim Polri mengagendakan pemeriksaan Mario Teguh dan Adri Prakarsa hari ini.

Pemeriksaan dilakukan terkait kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang robot trading Net89.

"Sudah kita layangkan panggilan untuk di hari Kamis. Jam 10 (pagi)," kata Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dihubungi, Selasa (8/11/2022).

Chandra mengatakan nantinya polisi bakal mendalami keterangan dari Mario Teguh.

Sebab, kata dia, Mario Teguh sempat memberikan pelatihan kepada tersangka Reza Paten. 

Sementara itu, saksi Adri Prakarsa bakal diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus tersebut.

"Yang sesuai dengan keterangan dari Tersangka bahwa Pak Mario sempat sampaikan semacam coaching gitu. Kita uraikan hubungannya apa," ujarnya.

"Karena dari beberapa saksi lain belum ada (peran Adi). Makanya kita tanyakan keterlibatan dia apa dengan PT SMI itu. Apa sebagai maker atau influencer saja, itu yang mau kita gali," imbuhnya.

Chandra menuturkan total hingga kini ada sekitar 40 orang saksi yang sudah diperiksa di kasus tersebut, termasuk para figur publik, di antaranya Atta Halilintar, Taqy Malik, dan Kevin Aprilio.

"Saksi jumlah kurang lebih ada 40, saksi korban. Taqy Malik, Kevin Aprilio, dan Atta sudah pemeriksaan minggu lalu. Kalau yang Atta kan menjual handband kepada tersangka Reza yang bandana. Si Kevin justru dia korban dari, dia member, dan dia korban dari SMI. Taqy Malik itu dia melelang sepeda," jelasnya.

Reza Paten Dijerat Pasal Berlapis
Bareskrim Polri resmi menetapkan Reza Shahrani atau Reza Paten sebagai tersangka di kasus penipuan dan penggelapan robot trading Net89. Polisi menjerat Reza Paten dengan pasal berlapis.

"Reza Shahrani (Reza Paten) sudah jadi tersangka di Net89," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Sabtu (5/11).

Whisnu mengaku penyidik sudah memiliki cukup alat bukti untuk menetapkan Reza Paten sebagai tersangka. Meski begitu, Whisnu tak memaparkan alat bukti yang dimaksud.

"Kalau statusnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka, tentunya penyidik sudah bisa membuktikan adanya alat bukti yang sah terhadap tersangka Reza," ujarnya.

Whisnu menerangkan Reza Paten dijerat pasal berlapis, yaitu 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.

Reza Paten juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Terakhir, tambah Whisnu, Reza Paten dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.

Sumber: detikcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »