Pengacara Hendra Kurniawan Tanya Saksi: Diminta Ganti CCTV KM50?

BENTENGSUMBAR.COM - Pengacara terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J, Brigjen pol Hendra Kurniawan dan Kombes pol Agus Nurpatria mencecar saksi yang juga pemilik usaha CCTV, Tjong Djiu Fung alias Afung, terkait keterlibatannya dalam kasus KM 50.

Pasalnya, Afung mengaku kenal dengan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay sejak 2011 silam dan kerap diminta untuk mengganti CCTV oleh Acay.

Diketahui, dalam dakwaan Acay disebut sebagai salah satu tim CCTV dalam perkara KM 50. 

Kala itu Ferdy Sambo yang juga menjadi terdakwa dalam kasus Brigadir J menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Dalam lanjutan sidang yang berlangsung Kamis (3/11), mulanya, pengacara Hendra dan Agus menanyakan terkait perkenalan Afung dengan Acay. 

Afung mengaku lebih dulu mengenal Acay ketimbang terdakwa AKP Irfan Widyanto.

"Duluan mana kenal Pak Ari Cahya dengan Irfan?" tanya penasehat hukum

"Pak Ari Cahya," jawab Afung.

Kemudian pengacara Hendra dan Agus itu kembali bertanya kepada Afung mengenai hubungan kerja antar keduanya.

"Pernah bapak dipakai jasanya oleh Pak Ari Cahya?" tanyanya di dalam sidang.

"Ada karena saya sudah melakukan perbaikan pemasangan di kantornya dan dia juga sempat konsultasi masalah CCTV ke saya," jawab Afung.

Tak puas, penasehat hukum lantas menanyakan ihwal CCTV KM 50 kepada Afung. Namun, Afung mengaku tidak mengetahui terkait hal itu.

"Apakah bapak pernah dipakai jasanya untuk mengganti CCTV di KM 50?" tanya pengacara Hendra dan Agus Nurpatria itu di depan majelis hakim.

"Tidak. Saya tidak mengetahui itu," tegas Afung.

Sebelumnya, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa telah melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pembunuhan berencana itu didakwakan terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo saat masih menjabat Kadiv Propam Polri.

Dalam perkara obstruction of justice, selain Hendra dan Agus, yang menjadi terdakwa lain adalah  Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan Hendra saat menjabat Karo Paminal Divisi Propam Polri telah memerintahkan bawahannya untuk melakukan penyisiran terhadap CCTV vital di sekitar ruman dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang diduga sebagai tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berencana Brigadir J.

Hendra juga meminta agar bawahannya mempercayai skenario Sambo meskipun bukti CCTV di kasus pembunuhan Brigadir J menunjukkan sebaliknya.

Sementara itu, Agus menjadi koordinator lapangan yang bertugas menyisir CCTV vital di sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J.

Kemudian, dia juga meminta saksi Irfan Widyanto untuk mengambil dan mengganti tiga DVR CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya tersebut, Hendra dan Agus didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »