Viral Video Kebaya Merah, Terungkap Pemeran Wanitanya Influencer Cantik di Bali

BENTENGSUMBAR.COM - Viral di media sosial video asusila kebaya merah.

Video berdurasi 16 menit itu bahkan sempat menjadi trending di Twitter.

Belakangan diduga pemeran video asusila kebaya merah itu adalah influencer di Bali.

Polda Bali pun telah bergerak untuk mengidentifikasi pemeran video kebaya merah tersebut.

Dikutip dari Tribun Bali, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data dan melakukan analisa wajah.

Nantinya, data tersebut akan dicocokkan untuk memverifikasi kecurigaan yang dialamatkan kepada diduga pemeran perempuan video asusila tersebut.

Dalam video tersebut, polisi juga bisa mengambil sejumlah data karena adanya percakapan yang terjadi dengan pemeran pria.

Selain terlihat cukup jelas, wanita berkebaya merah itu juga mengaku berusia 24 tahun.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan proses penyelidikan masih terus dilakukan.

"Masih dalam proses penyelidikan. Berbagai informasi, data, keterangan terus dikumpulkan," ujar Nanang Prihasmoko, Selasa (1/11/2022) lalu.

"Kami juga melakukan analisa pada video wanita kebaya merah yang viral tersebut," imbuhnya.

Sementara saat dihubungi oleh Tribun Bali, Kamis (3/12/2022), Nanang mengatakan pihaknya masih terus mencari pelaku.

Polda Bali juga melakukan patroli siber di media sosial untuk mempercepat proses penyelidikan.

“Untuk video tersebut, kita masih proses penyelidikan untuk mencari lokasi dan pelakunya,” kata Nanang.

“Iya, kita masih patroli siber,” sambungnya.

Beredarnya video mesum perempuan berkebaya merah ini melanggar Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sumber: tribunnews

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »