BENTENGSUMBAR.COM - Permohonana penangguhan penahanan terdakwa Nikita Mirzani belum dikabulkan hakim dengan pertimbangan untuk mempermudah pemeriksaan.
Hakim meminta Nikita Mirzani tidak loyo dan harus semangat dalam kesempatan membuktikan perkara yang menjeratnya.
"Terdakwa cukup ya, semangat ya jangan loyo karena kesempatan saudara membuktikan," kata Ketua Makelis Hakim, Dedi Saputra.
Hakim menyampaikan setelah melakukan serangkaian musyawarah telah memutuskan belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
"Terkait penangguhan penahanan untuk mengabulkan penangguhan penahanan terdakwa, demi kelancaran persidangan ini, jadi majelis hakim belum mengabulkan," ungkapnya.
Untuk itu, terdakwa disarankan agar kembali ke Rutan Klas II B Serang demi menjalani tahanan.
"Terdakwa kembali ke penahanan, penasihat hukum tetap mendampingi," terangnya.
Sumber: Poskota
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »