Putri Candrawathi Mengaku Dilecehkan Brigadir J, Buat Laporan karena Dipaksa Ferdy Sambo

BENTENGSUMBAR.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati keukeuh dirinya menjadi korban yang dilakukan Brigadir Yosua alias Brigadir J di  Magelang, Jawa Tengah, pada tanggal 7 Juli 2022.

Dia menceritakan kasus pelecehan yang oleh banyak pihak diragukan kebenarannya itu di PN Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022) setelah Ketua Majelis Hakim memintanya menceritakan kejadian di Magelang.

Putri tetap bersikukuh jika dirinya merupakan korban pelecehan seksual bahkan Yosua telah menganiaya dirinya dengan membanting sebanyak tiga kali.

"Mohon maaf yang mulia, mohon izin yang terjadi memang Yosua melakukan kekerasan seksual, pengancaman, dan penganiayaan membanting saya 3 kali ke bawah itu yang memang benar-benar terjadi," ucap Putri.

Wahyu sempat meragukan pengakuan mengingat dan Mabes Polri membatalkan berkas SPDP kasus pelecehan dan Brigadir J. akhirnya Brigadir J dimakamkan secara kedinasan. 

"Untuk mendapatkan seperti itu (dimakamkan kedinasan.red) berarti yang bersangkutan tidak boleh mendapatkan cemar sedikit pun atau noda dalam catatan kariernya. Faktanya almarhum Yosua dimakamkan dengan kebesaran dari kepolisian.

Kalau seandainya dia seperti yang Saudara sampaikan, melakukan pelecehan seksual kepada Saudara tentunya dia tidak akan mendapatkan hal itu," kata Wahyu.

Putri lantas menjawab diplomatis soal pemakaman Brigadir J yang dilakukan secara kedinasan itu.

"Kalaupun Polri melakukan pemakaman seperti itu saya tidak tahu mungkin bisa ditanyakan ke institusi Polri kenapa bisa memberikan penghargaan kepada orang yang telah melakukan pemerkosaan, penganiayaan, serta pengancaman kepada saya selaku Bhayangkari," kata Putri Candrawathi.

Lalu Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, memutuskan menggelar sidang dengan saksi Putri Candrawathi digelar secara tertutup saat membahas pelecehan seksual.

Awalnya, Wahyu menanyakan kepada JPU apakah setuju ketika persidangan dengan saksi Putri Candrawathi digelar secara tertutup.

"Kemarin di persidangan sebelumnya ada permohonan tertulis dari penasihat hukum saksi dalam hal ini yang sebelumnya menjadi terdakwa bahwa sidang dari perkara pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi ini tertutup."

"Saya meminta tanggapan dari penuntut umum," kata Wahyu, Senin.

JPU lalu menolak usulan itu dan meminta agar persidangan tetap digelar secara terbuka.

"Kami menolak terhadap sidang tertutup karena berpegang pada pasal 153 ayat 3 karena ini bukan perkara kesusilaan dan perkara anak."

"Dan kemudian dari pedoman Mahkamah Agung, sama sekali tidak ada sama sekali perintah untuk menutup persidangan apabila saksinya yang bukan merupakan tindak pidana kesusilaan."

"Kemudian kami juga memiliki pedoman dari Kejaksaan Agung terkait dengan perkara penanganan terhadap perempuan dan anak."

"Dan itu pun membolehkan persidangan terbuka untuk umum."

"Jadi kami menolak persidangan ini tertutup, Yang Mulia," jawab JPU.

Wahyu lalu terlihat berdiskusi dengan hakim anggota terkait hal tersebut.

Hakim pun bertanya kepada Putri apakah keberatan jika sidang digelar terbuka meski ada pembahasan soal pelecehan seksual.

Putri Candrawathi mengaku keberatan atas hal itu dan meminta agar sidang digelar tertutup.

Hakim kemudian memutuskan sidang kali ini digelar secara tertutup jika dilakukan pemeriksaan terkait konten asusila.

"Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila."

"Selebihnya kita nyatakan terbuka," ujar hakim.

Dipaksa Ferdy Sambo


Putri juga mengaku dipaksa Ferdy Sambo untuk membuat laporan polisi pelecehan seksual.

Ini terungkap awalnya tim kuasa hukum Eliezer, Stella Masengi menanyakan apakah laporan  pelecehan itu disuruh dan dipaksa oleh suami.

Putri mengiyakan.

Putri juga mengaku menuruti membuat laporan itu karena takut kepada Ferdy Sambo.

Tim kuasa hukum Eliezer bertanya lagi apakah perintah Ferdy Sambo tidak bisa dibantah, bahkan oleh Putri  yang notabene sebagai istri mantan Kadiv Propam Polri itu.

Putri menjawab dengan menyebut karakter suaminya tegas karena seorang anggota Polri.

"Betul? Apakah Saudara Ferdy Sambo ini memang orangnya tidak bisa dibantah atas apa yang diperintah bahkan saudara sendiri sebagai istrinya?" tanya tim kuasa hukum Eliezer.

"Karena karakter seorang polisi orangnya yang tegas," jawab Putri.

"Karakter Ferdy Sambo tegas emang tidak bisa dibantah?" tanya tim kuasa hukum Eliezer.

"Iya kalau kemarin iya," jawab Putri.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »