Rekening Ricky Simpan Uang Ratusan Juta untuk Anak Sambo Main Game

BENTENGSUMBAR.COM - Ricky Rizal atau Bripka RR mengatakan eks Kadiv Propam sekaligus atasannya yaitu Ferdy Sambo sempat membuka rekening atas nama Ricky Rizal untuk keperluan putra Sambo.

Dalam rekening tersebut terdapat uang ratusan juta rupiah untuk keperluan harian sang putra salah satunya untuk bermain game.

Hal itu disampaikan Ricky saat menjadi saksi untuk terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12).

Mulanya, Ricky menuturkan pada 2013 lalu dirinya sempat menjadi sopir dari Sambo yang menjabat sebagai Kapolres Brebes.

Saat berdinas di Polres Brebes tersebut, Ricky mengatakan Sambo sempat membeli sepeda motor dengan menggunakan nama dirinya.

Selain motor, Sambo disebut juga membuka rekening BNI dan BCA atas nama Ricky.

"Kemarin pada waktu pemeriksaan saudara saksi-saksi dari BNI, bahwa uang yang berada di rekening saudara itu pun uangnya Ferdy Sambo?" tanya hakim.

"Siap Yang Mulia. Dulu pun di Brebes saya sempat buka rekening BNI Yang Mulia atas nama saya," jawab Ricky.

Tak hanya sekali, saat bertugas di Brebes pun Ricky mengaku pernah dibuatkan rekening atas nama dirinya. 

Namun, uang yang berada di rekening tersebut digunakan untuk keperluan anak Sambo seperti bermain game.

"Di Brebes juga begitu?" tanya hakim.

"Sempat begitu, atas nama saya untuk keperluan waktu itu anaknya masih suka main game jadi dari situ untuk keperluan," terang Ricky.

Kendati demikian, Ricky mengaku tidak mengetahui alasan atasannya membuka rekening mengatasnamakan dirinya.

"Apa ada rekening lain?" tanya hakim.

"Ada rekening BCA Yang Mulia," imbuhnya.

Ricky menyebut dirinya memiliki dua rekening dari bank yang berbeda untuk menyimpan uang Sambo. Adapun total nilai uang tersebut mencapai Rp700 juta.

Ricky menjelaskan bahwa rekening dimaksud untuk keperluan Rumah Magelang, Jawa Tengah termasuk anak Sambo yang sedang sekolah di SMA Taruna Nusantara.

"Lah tapi kan di BNI saudara sudah diberikan uang Rp600 juta?" tanya hakim meminta penjelasan.

"Rp400 juta Yang Mulia, terus ditambah pemindahan itu jadi Rp600 juta," jawab Ricky.

"BCA ada berapa?" lanjut hakim.

"Saya tidak hafal Yang Mulia," kata Ricky.

"Lebih dari Rp100 juta?" cecar hakim.

"Sepertinya begitu," pungkas Ricky.

Duduk sebagai terdakwa ialah Bharada E dan Kuat yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ricky juga berstatus terdakwa.

Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »