Tanyakan Rekaman CCTV Lantai 2 dan 3 Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Hakim: Mungkin Tercecer di Penyidik?

BENTENGSUMBAR.COM - Hakim Ketua persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Wahyu Iman Santoso mempertanyakan keberadaan rekaman CCTV yang berada di lantai 2 dan 3 rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.

Awalnya, Hakim bertanya kepada saksi ahli yang juga anggota Digital Forensik Mabes Polri Heri Priyanto terkait rekaman CCTV yang ditampilkan di persidangan.

"Apakah yang saudara dapatkan rekaman CCTV tadi pada waktu di rumah Saguling hanya dua itu saja atau ada yang lain?" tanya Hakim Wahyu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/12/2022).

Heri menjawab bahwa ada sekitar 53 rekaman CCTV yang diperoleh, tetapi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanya tiga rekaman yang dianggap krusial terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J tersebut.

Tiga rekaman CCTV yang dimaksud adalah dua rekaman CCTV lantai 1 rumah pribadi Ferdy Sambo yang menghadap garasi dan menghadap pintu lift.

Sedangkan satu rekaman CCTV lainnya adalah rekaman yang menyorot depan rumah dinas Kadiv Propam Komplek Polri Duren Tiga.

Kemudian, Hakim Wahyu kembali bertanya apakah ada rekaman lain yang khusus berada di rumah Saguling?

Heri menjawab bahwa hanya ada dua yang menghadap garasi dan pintu lift saja.

Hakim lantas kembali bertanya, dari mana Heri memperoleh rekaman CCTV tersebut?

Heri mengatakan, ia memperoleh semua bahan penyidikan dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Kan itu ada CCTV di lantai berikutnya lantai 2 dan lantai 3, sodara tidak mendapatkan rekamannya?" tanya Hakim.

"Kami di laboratorium forensik, semua barbuk dikirim penyidik Yang Mulia," jawab Heri.

Heri juga mengaku rekaman itu baru diperoleh Puslabor Mabes Polri pada 24 Juli 2022.

Hakim Wahyu kemudian menanyakan mengenai rekaman lainnya.

"Karena tanggal 18 Juli semua berkas dikirim oleh penyidik polres Metro Jakarta Selatan ke Polda Metro dan selanjutnya dibawa ke Bareskrim dan sodara hanya mendapatkan itu saja tidak mendapatkan utuh seperti Duren Tiga tadi?" tanya Hakim.

"Tidak Yang Mulia," jawab Heri.

"Sehingga Ada kemungkinan lantai 2 lantai 3 tercecer di penyidik?" Hakim kembali bertanya.

"Saya tidak tahu Yang Mulia," kata Heri.

Terkait kasus ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi setelah Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber: Kompas.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »