BENTENGSUMBAR.COM - Seorang kiai pemilik pondok pesantren atau ponpes di Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung, ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat lantaran mencabuli enam santriwati.
AA (45), pemilik sekaligus pengasuh Ponpes Hidayatul Salafiah ditangkap di ponpes milik tersangka pada Senin (2/1/2023).
AA diduga telah mencabuli tiga santriwati yang masih di bawah umur, yakni RH (15), MM (15), dan SM (17).
Perbuatan AA (45), terungkap setelah seorang korban menceritakan pristiwa asusila yang dialaminya kepada orang tuanya.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P Silalahi menjelaskan, saat ini AA telah diamankan dan ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
"AA ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, kemudian melengkapi barang bukti," kata AKBP Sunhot P Silalahi, Selasa kemaren.
AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan, dari hasil pemeriksaan terlapor mengakui bahwa telah melakukan percabulan terhadap korban, sehingga penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Lebih lanjut AKBP Sunhot P Silalahi mengungkapkan, sejauh ini, terdapat tiga santriwati yang menjadi korban pencabulan tersangka.
Ketiga santriwati itu menjadi korban aksi bejat tersangka pada Jumat 23 Desember 2022 sekitar pukul 00.00.
Saat itu, para korban yang tengah melaksanakan salat tahajud kemudian dipanggil tersangka ke dalam rumah dengan dalih meminta untuk dibuatkan teh.
Korban kemudian dipaksa untuk masuk ke dalam kamar dan melakukan persetubuhan.
Tersangka membujuk korban agar mendapatkan barokah dari Tuhan.
"Pada saat itu, korban dipaksa masuk ke dalam kamar tersangka dan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri," jelas AKBP Sunhot P. Silalahi.
"Awalnya para korban menolak, namun tersangka membujuk korban agar mendapatkan barokah dari Tuhan setelah menjalani ritual hubungan badan tersebut," ungkap AKBP Sunhot P. Silalahi.
Menurut AKBP Sunhot P Silalahi, dari hasil pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka terungkap bahwa selain tiga orang diperkosa, ternyata ada tiga orang santri lainnya yang menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka.
Namun, tiga korban tersebut hanya diraba di daerah sensitif korban.
"Dalam kurun waktu sembilan bulan yakni sejak Maret hingga Desember 2022 terdapat enam santriwati menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan tersangka AA," ujar AKBP Sunhot P. Silalahi.
"Perbuatan asusila yang dilakukan tersangka tiga hingga lima kali kepada setiap korbannya dan waktu pelaku melakukan perbuatannya juga berbeda-beda," kata AKBP Sunhot P Silalahi.
AKBP Sunhot P Silalahi menyatakan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut untuk mencari apakah ada korban lainnya.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Tersangka diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Sumber: BeritaSatu.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »