KPK: Jika Biaya Haji Tak Naik, Calon Jemaah yang Belum Berangkat Bakal Rugi

BENTENGSUMBAR.COM - Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya haji yang dibayarkan calon jemaah haji naik menjadi Rp 69 juta tahun ini.

KPK menyebut jika biaya haji tidak naik tahun ini, maka calon jemaah yang belum berangkat akan rugi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

Dia awalnya mengatakan pada 2022 muncul Keputusan Presiden (Keppres) terkait besaran beban biaya haji bagi jemaah Aceh hingga Makassar senilai Rp 39,8 juta per orang. 

Total penyelenggaraan biaya haji untuk tiap jemaah saat itu Rp 81,7 juta.

"Sehingga selisihnya yaitu Rp 41,9 juta ditanggung dari nilai manfaat. Ini artinya 48 persen ditanggung oleh jemaah dan 52 persen dari nilai manfaat hasil dari pengusahaan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)," kata Ghufron kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Sebagai catatan, uraian komponen biaya haji di Indonesia dibagi menjadi tiga.

Pertama, BPIH (biaya penyelenggara ibadah haji). Biaya ini merupakan biaya keseluruhan penyelenggaraan ibadah haji.

Komponen kedua disebut BIPIH atau biaya penyelenggara haji yang dibebankan kepada jemaah.

Sementara komponen terakhir dinamakan nilai manfaat atau pengelolaan biaya haji yang tertunda waktunya sejak penyetoran ketika dinyatakan mendapat porsi sampai keberangkatan.

Kembali ke penyelenggaraan haji 2022, Ghufron mengatakan saat itu pemerintah Arab Saudi tiba-tiba menaikkan harga total haji hingga Rp 98,3 juta.

Pemerintah Indonesia lalu merespons dengan mengeluarkan Keppres Nomor 8 Tahun 2022 yang mengatur penambahan nilai manfaat untuk memenuhi BPIH menjadi sekitar 60 persen dari total biaya haji.

"Kondisi ini jika diteruskan tinggal menunggu waktu saatnya dana BPKH akan habis nilai manfaatnya karena telah terforsir untuk menutupi biaya jemaah haji yang telah berangkat," jelas Ghufron.

"Siapa yang rugi? Tentu bukan yang telah berangkat tetapi jemaah yang belum berangkat karena ia telah menanggung biaya jemaah yang telah berangkat karena nilai manfaat pengelolaan haji diambil secara over oleh yang sebelumnya," tambahnya.

Pertimbangan itu, kata Ghufron, membuat wacana kenaikan biaya haji tahun 2023 perlu dimatangkan. 

Dia khawatir keberangkan jemaah Indonesia di tahun-tahun mendatang terhambat jika biaya haji tahun ini tidak naik.

"Sehingga tidak kemudian menilai biaya haji dinaikkan kemudian membebani jemaah secara sesenang-wenang. Karena sebaliknya jika tidak dinaikkan maka yang dirugikan adalah jemaah yang belum berangkat untuk menanggung nilai manfaat yang over yang dipakai oleh yang sebelumnya sehingga yang rugi bukan siapa-siapa, namun jemaah yang belum berangkat yang akan dirugikan," ujar Ghufron.

KPK sebelumnya telah menggelar pertemuan dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat (27/1). Pertemuan itu membahas mengenai penyelenggaraan haji 2023.

Dalam pertemuan itu, Yaqut menjamin sistem pendanaan haji tahun ini diterapkan untuk menjaga keberlangsungan para calon ibadah haji dari Indonesia di tahun-tahun mendatang.

"Ini salah satunya tentu ikhtiar untuk menjaga sustainability keuangan haji agar jamaah haji yang sudah berangkat, sekarang yang sudah-sudah, tahun-tahun sebelumnya itu tidak menggerus hak jamaah yang belum berangkat," kata Yaqut di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Sumber: detikcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »