BENTENGSUMBAR.COM - Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permintaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk sidang pemeriksaan setempat, dengan mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP) Rabu (4/1) siang nanti.
Kedatangan Majelis Hakim bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta masing-masing Tim Penasihat Hukum Terdakwa berlangsung dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Atas keputusan ini, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menjelaskan, pemeriksaan setempat ini adalah suatu yang wajar. Ketika Majelis Hakim merasa memerlukan keterangan lebih lanjut untuk melihat gambaran TKP kejadian.
"Majelis hakim untuk alasan menambah kejelasan tentang fakta persidangan berwenang untuk melakukan pemeriksaan setempat," katanya saat dihubungi, Rabu (4/1).
Dihimpun dari berbagai keterangan, bahwa landasan hakim melakukan pemeriksaan setempat sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Pelaksanaan pemeriksaan setempat dalam hukum acara pidana bertujuan untuk menambah keyakinan hakim, keterangan bagi hakim dan penetapan penyerahan barang bukti.
"Teknisnya secara prinsip hanya untuk cross check keterangan saksi-saksi maupun terdakwa mengenai TKP," terang Djuyamto.
Nantinya pemeriksaan yang berlangsung di dua TKP rumah pribadi di Jalan Saguling dan dinas di Duren Tiga milik Ferdy Sambo itu, akan disesuaikan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Adapun sidang telah dijadwalkan akan berlangsung siang sekitar pukul 14.00 Wib.
"Secara teknis nanti majelis hakim akan melihat posisi saat rekontruksi dlm BAP dan sesuai dengan keterangan saksi-saksi (terdakwa). (Waktu) Sesuai yang disampaikan majelis di persidangan ujarnya," imbuhnya.
Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permintaan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk sidang pemeriksaan setempat perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (4/1) siang nanti.
Tim Penasihat Hukum Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis menjelaskan, tujuan permintaan untuk sidang pemeriksaan setempat agar majelis hakim dapat melihat langsung tempat kejadian perkara (TKP) dalam rangka kepentingan pembuktian materiil.
"Secara khusus, kami berkepentingan untuk memastikan pemahaman yang utuh dari majelis hakim atas kesaksian- kesaksian yang bagi kami tidak masuk akal jika dikaitkan dengan kondisi TKP. Sekaligus membantu seluruh pihak menilai perkara ini secara objektif," katanya.
Pemeriksaan bakal dihadiri secara teknis oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum masing-masing. Tanpa para terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.
"Untuk melihat Tempat Kejadian Perkara baik yang di rumah Saguling maupun di Duren Tiga," terangnya.
Adapun untuk pembuktian di Rumah Pribadi Ferdy Sambo, Jalan Saguling, Arman menyebut, akan membuktikan terkait DVR CCTV di tersebut kesemuanya telah diambil oleh penyidik, khususnya di pos jaga depan rumah Saguling.
"Kemudian tudingan Bharada E terkait CCTV di Rumah Saguling juga dapat dijelaskan bahwa DVR - CCTV lantai 1 dan 2 kemudian untuk lantai 3 sejak awal rumah Saguling ditempati tidak diperuntukan untuk merekam dan disimpan dalam DVR. Namun faktanya, DVR tersebut juga sudah disita oleh penyidik," jelasnya.
Lalu, perihal rombongan Putri yang datang dari Magelang yang tiba di rumah Saguling akan dibuktikan dengan Sambo yang berada di ruangan rumah lantai 2.
"Seluruh aktivitas di Lantai 3 rumah Saguling mustahil luput dari pengawasan klien kami. Dimana hanya anggota keluarga (5 orang) yang memiliki akses sidik jari, baik lift maupun akses tangga," ucapnya.
"Yang selama ini secara sepihak oleh saksi/terdakwa Bharada E katakan sebaliknya dan tidak sesuai dengan fakta di TKP," tambah Arman.
Selain itu, lanjut dia, pemeriksaan setempat juga dapat menjelaskan bahwa mustahil Putri yang berada di kamar utama rumah Saguling lantai 3 mampu mendengar percakapan Ferdy Sambo dengan Bripka RR dan Bharada E di Ruang keluarga.
"Kesaksian Ibu Putri dan dikuatkan Kesaksian RR menyatakan bahwa Ibu Putri di Kamar saat Bapak Ferdy Sambo mengkonfirmasi perihal peristiwa kekerasan seksual di Magelang," jelasnya.
Catatan tambahan terkait Rumah Saguling, Arman mengklaim kalau Sambo dan Putri sedianya memiliki rencana perbaikan rumah Saguling beserta CCTV yang tidak berfungsi setelah kembali dari Magelang.
"Dengan pertimbangan bahwa dua anak sementara sekolah dengan menetap di asrama dan selama perbaikan akan tinggal sementara di Rumah Orang Tua Ibu Putri Candrawathi di Jalan Bangka," sebutnya.
Sementara untuk di rumah dinas Komplek Perumahan Polri, Duren Tiga No 46, Arman akan mencocokan situasi setempat terkait Rekaman CCTV Rumah TKP. Terlihat, Brigadir J yang berusaha menghindar saat Sambo mendadak berhenti dan turun dari mobil.
"Didukung keterangan dari saksi KM dan RR bahwa posisi semua orang di TKP Rumah Duren Tiga 46 tidak ada yang dalam penggiringan/penjagaan agar tidak kabur. Termasuk Alm. Brigadir J terlihat jelas dalam kondisi yang bebas tanpa intimidasi dari siapapun yang berada di TKP," jelasnya.
Termasuk saat di rumah dinas tersebut, Arman juga bakal menunjukan dimana posisi Putri saat di TKP dan awal sampai, mulai dari masuk ke kamar, ganti baju, dan posisi pintu tertutup.
"Sebelum proses ganti baju dilakukan dan saat dijemput oleh Pak FS keluar kamar melewati daerah mana saja, sehingga sama sekali tidak dapat melihat apa yang terjadi saat peristiwa pidana terjadi," tutur Arman.
Sebelumnya. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan mendatangi rumah terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang terletak di Jalan Duren Tiga dan Saguling, Jakarta.
Kedatangan majelis hakim sebagai jawaban atas permintaan penasihat hukum yang meminta agar ada pemeriksaan lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
"Di persidangan yang lalu, penasihat hukum sempat meminta adanya pemeriksaan lokasi untuk di TKP. Bagaimana kalau kita jadwalkan besok siang sesudah sidangnya Ricky? Cuma yang hadir adalah para penasihat hukum dan jaksa penuntut umum, terdakwa tidak usah hadir," tanya Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa, yang disepakati oleh penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hal tersebut disampaikan oleh majelis hakim sebelum menutup persidangan kedua terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu dengan agenda pemeriksaan saksi ahli di PN Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Menurut majelis hakim, pengecekan ke rumah Sambo dan Putri yang dimulai dari rumah di Saguling dilanjutkan ke rumah di Duren Tiga.
Sesuai yang dimintakan penasihat hukum Sambo dan Putri untuk menunjukkan lokasi kejadian perkara yang selama ini kerap digambarkan oleh para terdakwa dan saksi terkait dengan perkara tersebut.
"Jadi, penasihat hukum meminta ke sana untuk menunjukkan seperti apa sih yang digambarkan para saksi di sini. Demikian juga, majelis hakim ingin melihat lokasinya seperti apa sih sehingga saksi dan terdakwa tidak kita butuhkan di sini," ujarnya.
Sumber: Merdeka.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »