Ketua IPW Dorong Polri Menerima Kembali Bharada E

BENTENGSUMBAR.COM - Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mendorong Polri menerima kembali Bharada Eliezer atau Bharada E untuk bertugas karena vonis atau putusan di bawah 2 tahun.

Ketua IPW mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso yang memvonis Bharada Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan.

Menurut IPW, vonis majelis hakim terhadap Richard Eliezer itu sudah sesuai dengan penegakan hukum berkeadilan terhadap Richard Eliezer.

“Bharada Eliezer dengan vonis 1 tahun 6 bulan dalam prakteknya akan bisa diterima kembali dalam tugas Insntitusi Polri, karena putusan di bawah 2 tahun,” ujarnya kepada Pojoksatu.id, Rabu (15/2).

“IPW mendorong Polri menerima kembali bharada Eliezer untuk bertugas. Karena itu akan dapat menaikkan citra Polri di depan publik,” tuturnya lagi.

Singgung Vonis Mati Sambo

Sugeng Teguh Santoso juga menyinggung putusan Majelis Hakim yang memvonis hukuman mati Ferdy Sambo.

Vonis hukuman mati Ferdy Sambo itu jika dibandingkan dengan vonis Richard Eliezer itu sangat syarat politis.

“Dalam konteks ini maka putusan mati pada Ferdi Sambo kentara sebagai upaya yang sama secara politis,” kata Sugeng dalam keterangannya, Rabu (15/2/2023).

Sugeng juga menuturkan, divonis hukuman matinya Ferdy Sambo tujuannya tak lain untuk meningkatkan citra peradilan dan juga untuk memuaskan suara publik, Ferdy Sambo harus divonis mati.

“Ini meningkatkan citra peradilan dengan vonis hukuman mati sesuai suara publik, padahal dalam kasus Sambo tidak layak Sambo dihukum mati tapi demi memuaskan suara publik Sambo harus divonis mati,” ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Ketetapan itu membuat hakim menjatuhkan putusan pidana 1,5 tahun penjara atau jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 bulan,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Bharada E bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Ferdy Sambo telah dijatuhi vonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin (13/2/2023). Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sedangkan dalam persidangan hari Selasa (14/2/2023), Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 15 tahun penjara serta Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. 

Sumber: Fajar.co.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »