Pemilu 2024 Ditunda, Partai Prima Beri Balasan Sentilan Mahfud MD dan Hasto Kristiyanto

BENTENGSUMBAR.COM - Tak puas akan keputusan Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Partai Rakyat Adil Makmur atau Partai Prima, yang dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mengadu ke Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat. 

Gugatan tersebut kemudian ditangani majelis hakim yang diketuai T. Oyong. Secara mengejutkan, pengadilan memutuskan memerintah KPU menghentikan proses sisa tahapan Pemilu 2024.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan tujuh hari,” seperti dikutip dari salinan putusan, Kamis, 2 Maret 2023. Ini bisa membuat Pemilu 2024 ditunda jika proses dihentikan.

Akibat keputusan yang dianggap melampaui yurisdiksi dan melanggar konstitusi ini, sejumlah pihak pun turut berkomentar.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menko Polhukam Mahfud Md menyebut keputusan PN Jakarta Pusat berbahaya bagi bangsa dan negara.

Sementara Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan Partai Prima tak paham konstitusi.

Lantas bagaimana tanggapan Partai Prima yang dipojokkan oleh sejumlah pihak terkait kasus putusan penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakpus ini?

Sentilan menohok Partai Prima untuk Mahfud MD

Melalui kanal YouTube-nya, Mahfud MD turut menanggapi kasus putusan penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakarta Pusat sebagai buntut gugatan Partai Prima. 

Dalam Video tersebut, Menko Polhukam menyebut Pemilu 2024 tetap berjalan. Pihaknya menilai keputusan tersebut salah kamar. 

Pasalnya, gugatan yang disampaikan Partai Prima ranahnya adalah hukum administrasi, sementara putusan PN Jakarta Pusat merupakan ihwal hukum perdata.

“Ada main mungkin di belakangnya. Iyalah, pasti ada main, pasti,” kata Mahfud MD.

Selain itu, pada kesempatan berbicara dalam acara Townhall Meeting ‘Tut Wuri Handayani: Mendorong dan Menemukan Keteladanan Politik Ala Anak Muda’ di GSP UGM, Sleman, Rabu, 8 Maret 2023 lalu, Mahfud MD juga menyebut keputusan itu berbahaya bagi bangsa dan negara. Untuk itu, dia mengajak para pihak untuk melakukan perlawanan hukum ini secara sungguh-sungguh.

Menanggapi pernyataan Mahfud MD, Ketua Umum atau Ketum Partai Prima Agus Jabo Priyono menyatakan bahwa partainya sedang di posisi berjuang agar bisa berpartisipasi di Pemilu 2024.

“Bukan untuk menunda Pemilu 2024. Ini karena banyak disalahpahami,” kata Agus. 

Hal itu disampaikannya dalam acara diskusi bertajuk ‘Memaknai Konstitusi dalam Sistem Peradilan Pemilu’ di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2023.

Secara menohok Agus menyebut Menko Polhukam terlalu nafsu berkomentar sehingga tidak meneliti apa yang menjadi permohonan Partai Prima. Agus juga menyentil Mahfud dan publik yang terlalu reaktif. 

Dia menjelaskan permohonan perkara oleh partainya bukan terkait sengketa Pemilu. Partai Prima mengambil jalur perdata lewat PN untuk menggugat KPU lantaran diduga tak profesional dalam verifikasi calon peserta Pemilu 2024.

Jawaban Partai Prima untuk sentilan Hasto Kristiyanto

Hasto mengkritik Partai Prima sebagai partai yang harus patuh terhadap konstitusi. Dia meminta tidak menggunakan celah hukum untuk menunda agenda Pemilu. 

Menurut Hasto, tidak lolosnya Partai Prima sebagai peserta Pemilu adalah wajar karena syarat ketat diberlakukan. PDIP pun menyesalkan langkah hukum yang ditempuh partainya Agus Jabo Priyono itu. 

Ia menyebut Partai Prima tidak paham bahwa ada syarat yang kudu dipenuhi menjadi peserta Pemilu.

“Termasuk partai politik termasuk partai Prima harusnya betul-betul berpolitik harus memahami hukum yang didasarkan dengan konstitusi kita yang mengatakan bahwa Pemilu dilaksanakan lima tahun,” ujar Hasto saat memberi sambutan di acara PDIP di Taman Halaman Banteng, Jakarta, Sabtu, 4 Maret 2023.

Sekretaris Jenderal Partai Prima Dominggus Oktavianus menanggapi pernyataan Hasto Kristiyanto. 

Menurut Dominggus, pihaknya tak perlu digurui soal konstitusi. 

“Semua jalur yang kami tempuh adalah konstitusional. Dan persoalan hak sipil-politik itu adalah hak asasi yang dilindungi Konstitusi dan UU No.12/2005,” katanya dalam pernyataan tertulis, Ahad 5 Maret 2023.

Dominggus menyebut, persoalan hak sipil politik itu merupakan hak asasi yang dilindungi konstitusi dan Undang-undang nomor 12 tahun 2005. Menurutnya, justru KPU yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. 

Dimulai dengan tidak mematuhi secara penuh putusan Bawaslu, hingga menghilangkan hak legal Partai Prima sehingga permohonan ditolak oleh PTUN.

Dominggus juga menyatakan pendapat yang dilayangkan Hasto Kristiyanto berkenaan dengan hasil putusan PN Jakpus merupakan bentuk superioritasnya terhadap partai Prima. 

“Pernyataan Bung menunjukkan perasaan superior Bung atas partai kami,” ujar Bagi Dominggus.

"Hakikat demokrasi adalah kedaulatan rakyat. Pemilu hanya salah satu mekanismenya," kata dia.

“Kalau mekanismenya dijalankan secara bobrok, oleh penyelenggara yang bermasalah, hasilnya akan bobrok. Kedaulatan rakyat tidak bisa tercipta atau terlaksana,” katanya.

Sumber: Tempo.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »