BENTENGSUMBAR.COM - Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu blak-blakan mengatakan bahwa mendapat informasi kalau Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan perihal sistem Pemilihan Umum (Pemilu).
Hal tersebut ditanggapi Said Didu melalui akun Twitter pribadi miliknya. Dalam cuitannya, Said Didu mengatakan bahwa sistem Pemilihan Legislatif (Pileg) akan dilaksanakan dengan sistem tertutup.
Said Didu pun mempertanyakan apakah memang Pemilu di 2024 mendatang itu akan ditunda.
"Saya dapat informasi bahwa hakim MK @officialMKRI sudah memutuskan bahwa sistem pileg akan dilaksanakan dengan sistem tertutup dengan perbandingan 6:3. Pemilu akan ditunda?," ujar Said Didu dikutip WE NewsWorthy dari akun Twitter pribadi miliknya, Senin (29/5).
Lanjut, Said Didu melontarkan pertanyaan terkait kebenaran informasi yang didapatkannya itu. Ia juga meminta agar dilakukannya terkait pengecekan kebenaran informasi yang ia dapatkan itu.
"Apakah info yang saya dapat ini betul? Mohon perkenan cek kebenaran info tersebut," imbuh Said Didu.
Sementara itu, diketahui bahwa pembicaraan soal sistem Pemilu kembali mencuat jelang pesta demokrasi 5 tahunan yang akan digelar pada tahun 2024 mendatang ini.
Untuk diketahui, Pasacpemilu 1999, pembentuk undang-undang memutuskan untuk mengubah sistem pemilu proporsional daftar tertutup (closed list) untuk memilih anggota DPR dan DPRD sehingga pemilih bisa langsung mencoblos caleg pilihannya di surat suara.
Surat suara bukan hanya akan memuat nomor urut dan tanda gambar partai, tapi juga memuat nomor urut dan nama caleg yang diusung partai.
Namun, pada Pemilu 2004 melalui UU No. 12 Tahun 2003, hal itu masih dilakukan melalui penerapan sistem proporsional terbuka yang relatif tertutup (relatively closed open list system).
Di mana caleg akan menduduki kursi yang diperoleh partai apabila mendapat suara sejumlah kuota harga satu kursi yang disebut bilangan pembagi pemilih (BPP).
Demikian disampaikan oleh pegiat dan praktisi pemilu Titi Anggraini selaku ahli dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang digelar Senin (15/5/2023) di Ruang Sidang Pleno MK.
Sumber: WE NewsWorthy
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »