BENTENGSUMBAR.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Akibat kasus Johnny G. Plate, negara telah dirugikan sekitar Rp8,32 triliun.
Imbasnya, dia terancam 20 tahun penjara.
Direktur Penyidikan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan alasan dibalik pemanggilan Johnny G. Plate lantaran telah ditemukan cukup bukti yang menetapkan sang Menkominfo sebagai tersangka korupsi.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah mendapat cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan BTS," katanya pada Rabu (17/5/2023).
"Atas pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka," lanjutnya.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate diperiksa oleh tim penyidik Kejagung selama 2 jam.
Pemeriksaan difokuskan untuk menguak keterlibatan dan peran Johnny yang menjabat sebagai Menkominfo dan pengguna anggaran dalam proyek BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI di Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020 hinga 2022.
Diketahui, perkara yang menjerat Johnny adalah dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur tersebut.
Pihak Kejagung sendiri memastikan kasus korupsi ini tidak akan menghentikan proyeksi yang sedang berjalan karena merupakan proyek strategis nasional yang menyangkut kepentingan masyarakat di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T).
Sumber: tvonenews.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »