Satpol PP Kota Padang Gencarkan Penertiban Rumah Kos, Pasangan Ilegal Disikat

BENTENGSUMBAR.COM - Sejumlah Penginapan serta kosan kawasan Kelurahan Kampung Jao, Kecamatan Padang Barat, diperiksa Satpol PP Padang pada Sabtu Pagi (17/6/2023). 

Setidaknya ada tiga lokasi penginapan yang dilakukan pemeriksaan oleh petugas, yang terdiri dari pihak kelurahan, Babin, Babinsa serta RT dan RW Setempat.

Petugas beserta unsur RT/RW dan Lurah setempat, melakukan pemeriksaan terhadap setiap kamar yang ada dilokasi tersebut.

Petugas tidak menemukan pasangan ilegal di dalam satu kamar namun diindikasi pemilik usaha menyalahi aturan maka dilakukan pemanggilan. 

Meski tidak ditemukan pasangan lawan jenis dalam satu kamar, satu laki-laki dan perempuan turut diamankan untuk dimintai keterangan, karena diduga kamar mereka berdampingan dan mereka diduga berstatus pacaran.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pol PP Padang, Mursalim, menyampaikan bahwa pihaknya telah memerintahkan kepala seksi operasi dan pengendalian Satpol PP Padang, Rozaldi, untuk melakukan penertiban terhadap rumah kos dan penginapan serta penghuni kos, sesuai dengan Perda Kota Padang Nomor 23 tahun 2012. 

"Sesuai Perda Kota Padang Nomor 23 tahun 2012, kita lakukan pengawasan bersama pihak kelurahan, pemilik usaha didapati melakukan pelanggaran maka turut dipanggil," terang Mursalim.

Amankan Pasangan Ilegal

Jawab laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, langsung melakukan pengawasan terhadap Kos-kosan yang dilaporkan di kawasan Kota Padang, Jum'at (16/6/23).

Terlihat, Satpol PP melakukan pengawasan di dua tempat, yakni kos-kosan yang berada di kawasan Koto Tangah, dan kos-kosan berada di Kawasan Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

"Dalam pengawasan di Kos-kosan di kawasan Koto Tangah tidak kita temukan adanya pasangan ilegal, serta kita lanjutkan pengawasan ke kos-kosan di Kawasan Kecamatan Padang Barat, disini kita temukan ada dua pasangan ilegal di sana, dua kos-kosan tersebut diduga melakukan pelanggaran perda nomor 9 tahun 2016 tentang pengelolaan rumah kos," jelas Mursalim.

Akibat lalainya pemilik dalam melakukan pengawasan terhadap anak-anak kosnya, petugas terpaksa memberikan surat panggilan terhadap pemilik.

Selain itu, pengawasan juga dilakukan Satpol PP di jalur utama Khatib Sulaiman, Kecamatan  Padang Utara, Kota Padang, yang mana kawasan tersebut kerap menimbulkan keresahan bagi warga Kota Padang.

"Di Kawasan Khatib Sulaiman ini, banyak laporan dari masyarakat yang sudah resah ulah pergaulan remaja disana, mereka sudah melanggar norma-norma yang ada di ranah minang, saat melakukan pengawasan kita amankan sepasang remaja yang sedang berduaan di dalam mobil yang sedang terparkir di bibir jalan," terang Mursalim. 

Mursalim menambahkan, mereka yang terjaring dalam pengawasan tadi malam telah berada di Mako Satpol PP untuk diproses. 

"Kita akan serahkan mereka ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang, kita akan panggil pihak keluarga mereka sebagai penjamin, serta kita akan berikan arahan di depan keluarga mereka sebagai pembinaan," tutup Mursalim. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »