BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tidak hanya berupa dugaan pemerasan kepada aparatur sipil negara (ASN).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengatakan, terdapat dugaan korupsi lain di Kementan yang diduga berkaitan proyek pengadaan.
"Tidak hanya permintaan sejumlah uang kepada Eselon I, II, III, tapi ada perkara-perkara lain," kata Asep kepada wartawan, Rabu (28/6).
Asep mengatakan, KPK telah menggelar ekspose atau gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi di kementerian yang dipimpin Syahrul Yasin Limpo itu.
Namun, KPK baru melakukan gelar perkara atas dugaan korupsi klaster pertama. Sebab, Asep sebelumnya telah menyebut, terdapat tiga klaster dugaan korupsi di Kementan.
"Itu klaster pertama diekspose, baru klaster kedua, jadi jangan sampai nanti ini juga tidak komprehensif, penanganannya harus komprehensif," ucap Asep.
Asep menyebutkan, KPK akan kembali melakukan gelar perkara untuk menentukan, naik atau tidaknya kasus itu ke tahap penyidikan. Tindakan ini dilakukan sebagaimana pada umumnya proses hukum di KPK.
’’Jadi tidak ada penanganan perkara yang dicepet-cepetin, atau dilambat-lambatin. Kalau itu sudah waktunya naik, naik," tegas Asep.
Mentan Syahrul Yasin Limpo sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi di gedung ACLC KPK, Senin (19/6). Politikus Partai NasDem itu memastikan akan kooperatif menjalani proses hukum di KPK.
"Saya memenuhi panggilan dari KPK yang selama ini dua kali sebelumnya dipanggil dalam kegiatan terkait kegiatan negara, rapat kerja dan yang terkakhir saya harus hadir dalam forum G-20 dan banyak pertemuan saya lakukan atas nama negara," ucap Syahrul usai menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6).
Berdasarkan data yang dihimpun JawaPos.com, Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian diduga bersama-sama dengan anak buahnya, KSD (Sekjen Kementerian Pertanian 2021 s/d sekarang) & HTA (Direktur Pupuk Pestisida 2020-2022 / Direktur alat mesin pertanian tahun 2023) melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 12 E dan atau Pasal 12B UU No. 20 / 2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU jo Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun perkara korupsi yang dituduhkan dalam bentuk pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang ini, terjadi di lingkungan Kementerian Pertanian Th. 2019-2023.
Lebih lanjut, perbuatan yang diduga sebagai tindak pidana korupsi ini, terkait masalah penyalahgunaan SPJ yang notabene termasuk keuangan negara, gratifikasi, suap menyuap, pembantuan, bersama-sama perbuatan berlanjut, penggabungan beberapa perkara lain.
Sumber: Jawapos.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »