Makin Panas! Buntut Kisruh di UPTD BKIM Dinkes Sumbar, Kuasa Hukum Layangkan Somasi ke-2 kepada Ns. Yesi Yudesmi, S.Kep dkk

BENTENGSUMBAR.COM - Karena tidak menanggapi Somasi ke-1 bunut kisruh di UPTD BKIM Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Selasa (18/7) Kasi Penunjang Pelayanan yang berinisial RWP melalui Kuasa Hukumnya kembali melayangkan Somasi ke-2 kepada Ns. Yesi Yudesmi, S.Kep dkk.  

Ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Padang, Mardefni, SH MH dari Kantor Hukum “DELOVA” mengakui dirinya kembali melayangkan Somasi, kali ini Somasi ke-2 kepada Ns. Yesi Yudesmi, S.Kep dkk.

Ia memberikan batas waktu 3 (tiga) hari terhitung hari ini untuk segera mencabut lagi pernyataan menyangkut kliennya.

Serta diminta untuk meminta maaf kepada “RWP” yang dituding sebagai biang kerok kekisruhan di BKIM Dinkesprov. Sumbar.

Dikatakan, Somasi ke-2 ini menegaskan pihaknya tidak mau main-main karena jika tidak ditanggapi lagi kembali akan melayangkan Somasi ke-3.

“Ya silahkan saja kalau mereka main-main, kami akan melayangkan lagi Somasi ke-3 atau yang terakhir, jika masih tidak menanggapi terpaksa kita tempuh jalur hukum,” tegasnya.

Ditanya kenapa tidak melakukan Somasi kepada media massa yang mengeluarkan pemberitaan awal, mantan tiga Redpel Koran besar di Padang ini menjelaskan, sebelum melakukan somasi pertama, dirinya sudah mengkonfirmasikan kepada H Hidayat SS, MH., anggota DPRD Komisi V DPRD Sumbar yang menerima rombongan pegawai BKIM Dinkes Sumbar tersebut.

“Isi pemberitaan di media online, setelah saya konfirmasi kepada pak Hidayat ternyata berita tersebut benar," ujarnya.

"Nah…kalau berita tersebut benar kan tidak salah medianya, yang salah di sini adalah orang yang datang kepada pak Hidayat yang menyatakan klien saya sebagai penyebab kekisruhan di BKIM Dinkes Sumbar," cakapnya.

"Makanya saya somasi orang yang datang tersebut karena dia menyampaikan berita bohong kepada pak Hidayat dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya," tegas Mardefni. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »