Satpol PP Kota Padang Ingatkan Pedagang Tak Gunakan Payung Ceper dari Pukul 18.00 WIB hingga Malam

BENTENGSUMBAR.COM - Mencegah agar tidak ada payung ceper di bibir pantai, para pedagang Kelurahan Rimbo Kaluang Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat, di datangi Petugas Penegak Perda Pemko Padang, Rabu (5/7) 2023.

Kedatangan petugas penegak perda pemko padang secara humanis tersebut untuk mengingatkan kembali pedagang kawasan Rimbo Kaluang agar tidak mengunakan payung lagi pada pukul 18.00 WIB hingga malam hari di lokasi mereka berjualan. 


Hal itu dilakukan petugas, untuk mencegah agar tidak terjadi payung ceper di lokasi mereka berjualan. 

Selain itu juga menjawab keresahan masyarakat karena pada malam hari masih juga ada payung yang terpasang dan bisa saja dijadikan payung ceper dan tempat berbuat asusila oleh pengunjung.


"Kita berharap, para pedagang agar tidak mendirikan payung ketika sudah magrib, hal tersebut dilakukan untuk menghindari paradigma negatif serta perilaku maksiat para pengunjung," ungkap Kasih Operasi Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi yang di dampingi Kasi Latsar, Yudi Aries.

Sementara itu, para pedagang yang di dampingi ketua RT setempat, juga berjanji akan mematuhi himbauan petugas.


Mereka sepakat jika masih mendirikan payung di jam yang telah ditentukan, mereka sepakat dan tidak akan memberikan perlawanan saat ditertibkan oleh petugas.

"Datang apak pakaian bebas, jiko adoh nampak nan pakai payuang ceper angkek se langsuang pak, kalau paralu jo pengunjung e tu gai, kalau salah wak tu ndak baa dek awak doh pak,"ujar salah seorang pedagang. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »