4 Alasan PDIP Tak Berdaya Hadapi Dinasti Jokowi

4 Alasan PDIP Tak Berdaya Hadapi Dinasti Jokowi
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama keluarga istri dan anak-anaknya dalam suatu kesempatan kebersamaan.
BENTENGSUMBAR.COM
- Pegiat media sosial Lukman Simandjuntak mengungkapkan 4 alasan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak berdaya menghadapi dinasti Presiden Joko Widodo (Jokowi) berdasarkan pengamatannya.

Menurut Lukman, berdasarkan dugaannya, PDIP bisa jadi diam terkait dinasti Jokowi karena mempunyai 4 kelemahan. Pertama terkait kasus BTS yang diduga melibatkan suami Puan Maharani, Hapsoro Sukmohadi.

Kedua, kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota SPR 2019-2024 yang diduga berkaitan dengan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ketiga, menteri PDIP dalam Kabinet Indonesia Maju bisa dicopot. Dan terakhir, kasus E-KTP yang pernah melibatkan bakal capres Ganjar Pranowo.

"Banteng kenapa seperti gak bisa apa-apa hadapi Dinasti Mukidi? Apakah karena: 1.Tersandera kasus BTS suami putri mahkota?," ujarnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Rabu (18/10).

"2.Sosok yang lenyap 3 tahun, bisa tiba-tiba muncul dan bongkar peran sekjen dalam kasus suap KPU, 3.Khawatir menterinya dicopot?, 4.Capres mereka tersandera kasus eKTP?" sambungnya.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).

4 Alasan PDIP Tak Berdaya Hadapi Dinasti Jokowi
Tangkapan layar.
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman dikutip dari Suara.

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan tersebut ialah karena banyak anak muda yang juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Sekedar informasi, pemohon juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025 karena pada masa pemerintahannya mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan ekonomi Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah memiliki pengalaman membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral dan taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan negara.

Sumber: Populis

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »