PAN Soal KPU Digugat Rp70,5 Triliun: Prabowo-Gibran Pasangan Idaman, Wajar Jika Ada yang Kepanasan

PAN Soal KPU Digugat Rp70,5 Triliun: Prabowo-Gibran Pasangan Idaman, Wajar Jika Ada yang Kepanasan
Menurut PAN, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming adalah pasangan capres-cawapres idaman.
BENTENGSUMBAR.COM
- Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay menanggapi soal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang digugat Rp70,5 triliun karena menerima pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Saleh memastikan pihaknya tidak terganggu. Sebab, gugatan itu justru merupakan langkah hukum sebagaimana prinsip demokrasi.

"Itu jalur hukum yang sesuai dengan prinsip demokrasi. Dengan begitu, akan diketahui bahwa seluruh tahapan pemilu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Saleh kepada wartawan pada Selasa, 31 Oktober 2023.

Hasil dari gugatan itu, menurut Saleh, nantinya justru akan semakin memperkuat kepastian hukum.

"Malah bagus juga ada yang menggugat. Hasilnya nanti akan diperoleh kepastian hukum," tutur dia.

Kendati demikian, dia meminta agar tujuan penggugat ikut disingkap, apakah murni untuk kepastian hukum atau justru untuk melancarkan agenda politik dengan mengganggu salah satu pasangan capres-cawapres.

"KPU diharapkan dapat menghadapi gugatan itu secara profesional dan proporsional," ujarnya.

Di sisi lain, dia menilai wajar jika ada pihak-pihak tertentu yang tidak menyukai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Sebab menurut Saleh, keduanya adalah pasangan capres-cawapres idaman.

"Prabowo-Gibran sepertinya pasangan idaman. Wajar jika ada satu dua pihak yang kepanasan," tutur dia.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk bersikap lebih cerdas dalam membaca fenomena tersebut.

"Masyarakat justru akan menambah poin positif untuk Prabowo-Gibran," ucapnya.

KPU Digugat Rp70,5 Triliun

Brian Demas Wicaksono, dosen sekaligus kader PDI Perjuangan, melayangkan gugatan kepada KPU atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai peserta Pilpres 2024.

Gugatan Rp70,5 triliun itu dilayangkan Demas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin, 30 Oktober 2023. Demas menunjuk Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM dan Anti KKN sebagai kuasa hukum.

Menurut Demas, KPU seharusnya tidak melakukan perubahan terhadap PKPU sesuai putusan MK terkait syarat batas usia capres-cawapres.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »