Gugatan cerai Lulu Tobing ditolak karena alamat domisili penggugat, yakni Lulu, tak berada di wilayah hukum PA Jakarta Pusat. |
Hal tersebut diungkap oleh Humas PA Jakarta Pusat, Jajat Sudrajat.
"Seandainya harus seperti itu diajukan proses (cerai) kembali, diajukan di tempat tinggal istri penggugat kalau diajukan oleh istri," kata Jajat Sudrajat ditemui di kantornya, Rabu (20/12/2023).
Diketahui, gugatan cerai Lulu Tobing ditolak karena alamat domisili penggugat, yakni Lulu, tak berada di wilayah hukum PA Jakarta Pusat.
"Istrinya (Lulu Tobing) yang mengajukan, hanya suaminya keberatan dengan mengajukan eksepsi kompetensi relatif karena pihak penggugat tidak berdomisili di wilayah PA Jakarta Pusat," ujar Jajat.
Jajat Sudrajat juga menyebut Lulu ternyata sudah pisah rumah dari suaminya.
"Iya, rumah penggugat berbeda. Penggugat tidak tinggal (serumah) dengan suaminya," ucap Jajat.
"Kami belum masuk pokok perkara, belum tahu (berapa lama Lulu dan Bani) pisah rumahnya kapan," lanjutnya.
Sebagai informasi, Lulu dan Bani sudah menjalani sidang cerai perdana pada 2 November 2023 di Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Lulu Tobing mendaftarkan gugatan cerai terhadap Bani di Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 18 Mei 2021.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 783/Pdt.G/2021/PA.JP.
Namun, gugatan Lulu telah resmi ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat setelah menjalani 13 kali persidangan.
Ini bukan kali pertama Lulu dan Bani yang menikah pada Agustus 2019 batal bercerai.
Pada September 2021, gugatan cerai Lulu Tobing terhadap Bani ditolak oleh majelis hakim PA Jakarta Pusat.
Alasannya ketika itu adalah karena materi dalam isi gugatan Lulu tidak terbukti di pengadilan.
Sumber: Kompas.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »