Bawaslu Panggil Gibran Besok, TKN Sebut Siap Terima Sanksi jika Terbukti Langgar Aturan

Bawaslu Panggil Gibran Besok, TKN Sebut Siap Terima Sanksi jika Terbukti Langgar Aturan
Capres Gibran Rakabuming Raka dan Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Afriansyah Noor.
BENTENGSUMBAR.COM
- Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Afriansyah Noor, menyebut pihaknya siap menerima sanksi jika Gibran Rakabuming Raka terbukti melanggar aturan saat bagi-bagi susu di acara car free day atau CFD Jakarta.

Rencananya, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat akan memanggil Wali Kota Solo itu besok, Selasa, 2 Januari 2023.

Pria bersapaan akrab Ferry itu mengatakan, hal terpenting adalah keadilan bisa ditegakkan. Dia mengatakan apa pun keputusan yang akan diberikan Bawaslu Jakarta Pusat, pihaknya akan menerimanya. 

"Kami menrima sanksi apa pun," ucapnya saat dihubungi Tempo, Senin, 1 Januari 2023.

Ferry mengatakan, dia menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada Bawaslu Jakarta Pusat. 

Dia mengatakan tak ingin ada tuduhan penyelenggara pemilu berpihak kepada pasangan nomor urut 2.

"Harus dibuktikan kami melanggar apa tidak," ujar Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang atau PBB itu.

Sebelumnya, Gibran menyatakan kesanggupannya memenuhi panggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat.

Kesanggupan itu disampaikan Gibran saat ditemui awak media saat kegiatan kampanyenya di Gedung Kartini, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Senin, 1 Januari 2024. 

“Ya saya ngikut aja ya, kalau dipanggil. Ya dipanggil, datang,” ucap Gibran.

Namun, saat ditanya tentang surat panggilan dari Bawaslu DKI Jakarta itu, Gibran mengaku belum mengetahui sudah sampai atau belum. Ia mengatakan akan mengeceknya. 

“Ya coba nanti dicek ya, biar dicek TKN,” ungkapnya.

Dalam undangan Bawaslu itu meminta Gibran datang ke kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024, pukul 13.00 WIB. 

Saat dimintai tanggapan, Gibran mengakui surat panggilan dari Bawaslu belum sampai ke tangannya. Sehingga ia mengaku tidak mengetahui jika besok ada pemanggilan dari Bawaslu.

“(Dari surat dipanggil besok) Oh gitu ya nanti kami cek lagi ya. (Sudah dapat surat) Belum, belum,” tuturnya.

Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan memanggil cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka buntut dugaan pelanggaran dari kegiatan anak Presiden Joko Widodo itu yang membagi-bagikan susu di kawasan CFD pada Minggu, 3 Desember 2023.

“Karena kami menemukan fakta baru dari hasil kajian 29 Desember 2023, dan kami putuskan untuk memanggil mas Gibran untuk klarifikasi,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu, Dimas Triyanto Putro, saat dihubungi pada Sabtu, 30 Desember 2023.

Surat pemanggilan Gibran, kata Dimas, sudah dikirim melalui kantor Sekretariat Prabowo-Gibran yang berada di Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. 

“Surat undangan sudah dikirim jam 14.”

Sumber: Tempo.co

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »