DKPP Putuskan Ketua KPU RI Langgar Kode Etik, Mahfud MD Beri Dukungan Gibran Jadi Cawapres

DKPP Putuskan Ketua KPU RI Langgar Kode Etik, Mahfud MD Beri Dukungan Gibran Jadi Cawapres
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan status Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres di Pilpres 2024 tetap sah secara hukum.
BENTENGSUMBAR.COM
- Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD mengatakan status Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres di Pilpres 2024 tetap sah secara hukum.

Kendati terdapat polemik usai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari melanggar kode etik pedoman penyelenggara Pemilu terkait penerimaan pencalonan Gibran sebagai Cawapres nomor urut 2.

“Kasus Gibran secara hukum tertulis itu sudah selesai bahwa dia sah menjadi calon,” kata Mahfud dalam acara Tabrak Prof di Pos Bloc, Jakarta Pusat, Rabu (7/2/2024).

Mahfud menuturkan alasan itu usai adanya  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendaftaran Capres-Cawapres telah diputuskan.

“Putusan MK yang sudah diputuskan diketok dengan palu yang sah itu berlaku sejak tanggal ditetapkan. Sama kalau begitu putusan bahwa Gibran itu berlaku sejak ditetapkan,” ujar Mahfud.

Namun, Eks Menko Polhukam itu mengatakan Hasyim Asy’ari bisa terancam diberhentikan dari Ketua KPU RI karena putusan DKPP itu.

Lebih lanjut, kata Mahfud, Gibran mendapat hukuman moral dari masyarakat meski status pencawapresan tetap sah. 

Menurutnya, hukuman moral berupa cibiran dari masyarakat terhadap Gibran itu akan melekat selama hidupnya.

“Oke lah hukum formal tidak mencakup, tapi kalau setiap orang mengatakan ‘eh ini anak haram konstitusi’. Itu kan hukuman sosial di tengah masyarakat, hukuman moral juga,” ujar Mahfud.

“Eh Anda enggak sah, hei Anda karena pertolongan paman, hei Anda karena merekayasa hukum’. Itu adalah cibiran masyarakat yang tidak pernah terhapuskan selama hidupnya,” tambahnya.

Sumber: tvonenews

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »