DPRD Sumbar Terima Kunjungan Bamus DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota

DPRD Sumbar Terima Kunjungan Bamus DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota
DPRD Provinsi Sumatera Barat menerima ķunjungan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Selasa, 20 Februari 2024.
BENTENGSUMBAR.COM
- DPRD Provinsi Sumatera Barat menerima ķunjungan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota, Selasa, 20 Februari 2024.

Rombongan Bamus DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota diterima oleh Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Provinsi Sumatera Barat Zardi Syahrir, S.H., M.M., di ruangan khusus I, Gedung DPRD Sumbar.

"Terimkasih sudah menjadikan DPRD Sumbar sebagai lokasi kunjungan. Ini adalah bentuk sinergi untuk kemajuan kelembagaan," cakap Zardi Syahrir.

Menurut Zardi, pertemuan strategis ini membahas tugas, fungsi, dan wewenang Badan Musyawarah dalam konteks peningkatan kelembagaan DPRD. 

Dikatakannya, dialog yang konstruktif ini menandai langkah bersama menuju tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien.

"Bersama, kita bangun fondasi kuat untuk demokrasi yang berkelanjutan," ungkapnya.

Dikatakan Zardi, Bamus memiliki peran penting dalam menyusun agenda kegiatan DPRD Sumbar berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku.

"Hasil rapat Banmus ini menjadi acuan kita dalam perencanaan kegiatan kedewanan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi referensi aktifitas yang dilakukan disetiap masa sidang," urainya.

Banmus merupakan salah satu Alat Kelengkapan DPRD, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota ( lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197. 

"Hal ini juga menjadi referensi kuat bagi kami akan Peraturan DPRD Sumatera Barat nomor 1 tahun tahun 2022 tentang tentang Tata Tertib DPRD Sumbar," imbuhnya.

Dikatakan Zardi, Banmus berperan dan berwenang memberikan saran dan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan dan kewenangan DPRD. (*)

Editor: Zamri Yahya

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »