Bamus memiliki peran penting dalam menyusun agenda kegiatan DPRD Sumbar berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku. |
Sebab, hasil rapat Banmus merupakan perencanaan kegiatan kedewanan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi referensi aktifitas yang dilakukan disetiap masa sidang.
Di mana pihak sekretariat DPRD melakukan fasilitasi sebagaimana mesti, termasuk ketersediaan anggaran fasilitas sarana dan prasarana lainnya.
Hasil rapat Banmus juga menjadi referensi laporan penyelenggaraan kegiatan kedewanan oleh sekretariat DPRD setiap akhir masa sidang yang juga menjadi perhatian dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Oleh karena setiap aktifitas yang dilakukan fasilitasi sekretariat DPRD Sumbar dengan dukungan dokumentasi dan menyebarluaskan informasi kegiatan dalam pengelolaan media sosial DPRD Sumbar.
Banmus merupakan salah satu Alat Kelengkapan DPRD, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota ( lembaran negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197.
Hal ini juga menjadi referensi kuat akan Peraturan DPRD Sumatera Barat nomor 1 tahun tahun 2022 tentang tentang Tata Tertib DPRD Sumbar.
Banmus berperan dan berwenang memberikan saran dan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan dan kewenangan DPRD.
Hasil Rapat Banmus merupakan kekuatan kedua kebijakan DPRD setelah Rapat Paripurna, dimana anggota Banmus minimal seperdua (1/2) dari jumlah anggota DPRD berdasarkan fraksi.
Hal ini terlihat pada pasal 86 Peraturan DPRD Sumbar No. 1 tahun 2022 yang berbunyi ayat (1) Anggota DPRD paling banyak (1/2) satu perdua dari jumlah anggota DPRD berdasarkan jumlah perimbangan anggota tiap-tiap fraksi. (2) Susunan keanggotaan Banmus ditetapkan dalam rapat Paripurna setelah terbentuknya pimpinan DPRD, Fraksi, Komisi dan Badan Anggaran. (3) Pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai pimpinan badan musyawarah dan merangkap anggota badan musyawarah.
(4) Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai sekretaris badan musyawarah dan bukan sebagai anggota badan musyawarah. (5) Perpindahan Anggota DPRD dalam badan musyawarah ke alat kelengkapan DPRD lain hanya dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam badan musyawarah pating singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan usul Fraksi. (*)
Editor: Zamri Yahya
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »