Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa Secara Perdata, Ini Alasannya

Wulan Guritno Gugat Sabda Ahessa Secara Perdata, Ini Alasannya
Wulan Guritno dan Sabda Ahessa datang dengan kabar terbaru. Bukan kabar percintaan, Wulan dan Sabda hadir dengan kabar kasus hukum perdata.
BENTENGSUMBAR.COM
- Wulan Guritno dan Sabda Ahessa datang dengan kabar terbaru. Bukan kabar percintaan, Wulan dan Sabda hadir dengan kabar kasus hukum perdata.

Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa secara perdata ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Kabar ini terungkap dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024).


Gugatan perdata Wulan Guritno kepada Sabda tercatat dalam dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL

Disebutkan dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wulan menggugat Sabda terkait Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Dalam petitum gugatan yang tercantum, gugatan ini berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno untuk keperluan renovasi rumah di kawasan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.


Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto membenarkan gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa dibenarkan

Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto dihubungi pada Senin (26/2/2024).

Sumber: Okezone.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »