Ketua Dewan Masjid Indonesia atau DMI Jusuf Kalla mendukung aturan speaker masjid saat bulan Ramadhan. |
Dukungan DMI bukan setelah Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran. Namun DMI sendiri sudah membuat aturan seperti itu sejak lama.
"Kami dari dewan masjid sejak dulu mengatur sound itu hanya keluar kalau azan," kata JK, Senin 11 Maret 2024.
Menurut JK, ceramah atau tausyiah dengan suara yang keras justru tidak terdengar baik.
Bahkan dengan suara keras masyarakat malah enggan datang ke masjid.
"Kalau terlalu keras jangan-jangan orang tidak mau ke Masjid lagi," ucapnya.
Karena itu, JK menilai, suara yang keluar dari Masjid seharusnya membawa ketenangan dan keteduhan.
Dia pun mendukung penggunaan speaker diatur.
"Jadi, ibadah itu syahdu. Kalau terlalu besar suaranya, terdengar dari seluruh masjid dan berhadapan seperti bersaing," kata JK.
Diketahui, Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Surat edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar Islam di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.
Lalu edaran ini juga mengatur tentang penggunaan pengeras suara dalam dan pengeras suara luar.
Sumber: Kilat.com
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »