Kasus Penganiayaan, Warga Koto Panjang Diciduk Satreskrim Polres Solok Kota

Kasus Penganiayaan, Warga Koto Panjang Diciduk  Satreskrim Polres Solok Kota
Pelaku  kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Senin, 29 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di Rt 002 Rw 003 Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota .
BENTENGSUMBAR.COM
- Pelaku  kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Senin, 29 Januari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, di Rt 002 Rw 003 Kelurahan Aro IV Korong Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota .

Dalam Keterangan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan  Melalui Kasat Reskrim, Iptu Nanang Saputra, SH, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut didasarkan pada laporan polisi Nomor LP/B/15/III/2024/SPKT/Polres Solok Kota/Polda Sumatera Barat, tanggal 02 November 2024, serta surat perintah penangkapan Nomor SP. Kap/08/III/RES.1.6./2024 - Reskrim, tanggal 14 Maret 2024.

Penangkapan tersangka dengan inisial YSM, seorang pedagang berusia 43 tahun, yang beralamat di Koto Panjang Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok Sumatra Barat

Kronologis penangkapan Kamis, 14 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, personel Satreskrim berhasil mendatangi tempat tinggal tersangka dan berhasil mengamankannya.

Selanjutnya, YSM diamankan dan dibawa ke Ruangan Unit I Satreskrim untuk dilakukan interogasi. 

Dalam proses interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dalam kasus penganiayaan tersebut.

Selain itu, korban dalam kasus ini adalah seorang wiraswasta berusia 37 tahun dengan inisial MSN, yang tinggal di Jalan Telaga Biruhun Rt 001 Rw 003 Kelurahan Simpang Rumbio Kecamatan Lubuk Sikarah Kota Solok.

Saksi-saksi yang membantu dalam proses penyelidikan adalah a.n GK, seorang wiraswasta berusia 37 tahun, dan a.n AA, seorang pelajar berusia 24 tahun.

Tersangka YSM akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. 

"Polres Solok Kota menegaskan komitmennya untuk memastikan keadilan bagi korban dan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tutup Iptu Nanang.( BO )

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »