Rapat Pleno KPU Sumbar hari ke-2 Berlangsung "Hangat", Saksi PAN Zulherman Sorot Fakta Lapangan

Rapat Pleno KPU Sumbar hari ke-2 Berlangsung "Hangat", Saksi PAN Zulherman Sorot Fakta Lapangan
Saksi tingkat Sumatera Barat dari Partai Amanat Nasional (PAN) Zulherman menyorot perbedaan jumlah surat suara sesuai SK dan fakta lapangan.
BENTENGSUMBAR.COM
- KPU Provinsi Sumatera Barat memulai rapat pleno hari kedua penghitungan suara pada pemilu 2024, bertempat di hotel Truntum Padang, 4 Maret 2024.

Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen didampingi Komisioner lainnya, yaitu Hamdan, Jons Manedi, Medo Patria, dan Ory Sativa Syakban serta Sekretaris KPU Sumbar.

Saksi tingkat Sumatera Barat dari Partai Amanat Nasional (PAN) Zulherman menyorot perbedaan jumlah surat suara sesuai SK dan fakta lapangan.

Ia mengatakan, antara SK dengan jumlah surat suara di lapangan mengalami ketidaksesuian.

Zulherman mencontohkan kasus yang terjadi di Kota Sawahlunto, Kota Padangpanjang dan Kota Payakumbuh.

"Yang tidak sesuai SK itu di Sawahlunto mengalami kelebihan 44 surat suara, Padangpanjang 28. Tiga daerah itu bermasalah. Persoalan inj harus diselesaikan dulu," cakap mantan Ketua DPRD Kota Padang ini.

Menurut Zulherman, rapat pleno harus diskor untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi.

Senada dengan itu, saksi dari Perindo, Andi GW menegaskan, KPU jangan sampai salah hitung surat suara yang dapat saja merugikan atau menguntungkan suatu partai.

"Kami mewanti-wanti hal ini. Jangan sampai salah hitung, antara SK dan fakta lapangan harus berkesesuaian. Jangan ada partai yang dirugikan dan diuntungkan," cakapnya.

Sementara itu, saksi dari PDIP, Yenni S Tanjung, SK surat suara tidak sesuai dengan riil yang dilaporkan. Selisih surat suara itu tidak dapat dijelaskan KPU kemana larinya.

"Kami minta KPU dapat menjelaskan ini, sehingga dapat diterima semua saksi Parpol," ujarnya. 

Sementara itu, Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, saksi dari peserta pemilu dan Bawaslu meminta datanya disingkronkan, data surat suara yang diterima dengan faktual yang mereka terima.

"Tadi berkaitan dengan surat suara. Sesuai dengan rekapitulasi, jika ada perbedaan itu dicatat dalam kejadian khusus, rapat pleno ini," tegasnya. 

"Sebenarnya, ketika ada solusi atau keberatan yang disampaikan saksi peserta pemilu dan kami sudah menyelesaikan yang bisa diselesaikan, namun tak diterima, tentu kami meminta rekomendasi Bawaslu, itu saja," ujarnya.

Pewarta: Zamri Yahya

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »