Sri Mulyani: Gaji 13 Pensiunan Janda Duda Mulai Dibayarkan pada...

Sri Mulyani: Gaji 13 Pensiunan Janda Duda Mulai Dibayarkan pada...
Pensiunan janda duda mendapat kabar gembira dari Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia.
BENTENGSUMBAR.COM
- Pensiunan janda duda mendapat kabar gembira dari Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia. 

Dimana Menkeu Sri Mulyani secara resmi telah mengumumkan jadwal pembayaran Gaji 13 bagi pensiunan, termasuk yang berstatus janda duda. 

Jadwal pembayaran Gaji 13 bagi pensiunan janda duda, lengkap dengan besarannya akan dibahas secara lengkap dalam artikel ini. 

Pemerintah telah mengatur pembayaran Gaji 13 dalan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. 

Dalam peraturan tersebut dijelaskan, gaji 13 merupakan tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak menjelang tahun ajaran baru. 

Selain itu, dijelaskan pula bahwa Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 memiliki besaran yang sama, yakni terdiri dari 4 komponen penghasilan. 

Berikut komponen Gaji 13 bagi pensiunan janda duda:

- Pensiun Pokok

- Tunjangan Keluarga 

- Tunjangan Pangan 

- Tambahan Penghasilan

Perihal waktu dan jadwal pembayaran, Sri Mulyani telah mengumumkannya saat menghadiri konferensi pers Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 Tahun 2024.

Dalam kesempatan tersebut, perempuan yang akrab disapa Ani itu mengatakan, Gaji 13 akan mulai dibayarkan pada bulan Juni 2024.

Namun, kata dia, tidak menutup kemungkinan jika pembayaran Gaji 13 dilakukan setelah bulan Juni 2024, tergantung kemampuan instansi penyalur.

"Waktu pembayaran Gaji 13 jatuh pada bulan Juni 2024," kata Sri Mulyani, seperti dikutip dari video yang diunggah kanal YouTube Kemenkeu RI.

"Jika belum dibayarkan, dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024," sambungnya.

Dari keterangan di atas, sudah sangat jelas bahwa pensiunan janda duda akan menerima transferan Gaji 13 paling cepat di awal bulan Juni 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »