MK Tolak Seluruh Permohonan AMIN dan Gugatan Ganjar-Mahfud Soal Sengketa Pilpres 2024

MK Tolak Seluruh Permohonan AMIN dan Gugatan Ganjar-Mahfud Soal Sengketa Pilpres 2024
MK menolak seluruh permohonan Pasangan Calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan menolak gugatan Ganjar-Mahfud dalam sengketa Pilpres 2024.
BENTENGSUMBAR.COM
- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Pasangan Calon Nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sengketa Pilpres 2024.

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024)

Dia mengatakan bahwa eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum.

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo menambahkan.

Perlu diketahui, MK tengah mengadakan sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin pagi (22/4/2024).

Ada dua pengajuan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang disampaikan kepada MK. 

Perkara pertama diajukan tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024).

Langkah yang sama juga dilakukan oleh tim hukum pasangan caon nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud yang mengajukan permohonan sengketa ke MK pada Sabtu (23/3/2024).


Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menolak secara keseluruhan gugatan yang diajukan oleh Tim Hukum pasangan calon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Penolakan tersebut terkait dengan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Amar putusan mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya” kata Suhartoyo di Gedung MK, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Selanjutnya, Suhartoyo memastikan bahwa pihaknya juga menolak semua permohonan yang diajukan oleh Tim Hukum Ganjar-Mahfud.

“Dalam pokok permohonan menolak pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya sembari mengetuk palu.

Sebelumnya, MK juga menolak seluruh dalil permohonan dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait sengketa Pilpres 2024.

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Dia mengatakan bahwa eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum.

“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo menambahkan

Sumber: Inilah.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »