Dipimpin Supardi, DPRD Sumbar Gelar Paripurna Penetapan Ranperda RTRW Tahun 2023-2043, Ini Kata Gubernur Mahyeldi

Dipimpin Supardi, DPRD Sumbar Gelar Paripurna Penetapan Ranperda RTRW Tahun 2023-2043, Ini Kata Gubernur Mahyeldi
Ketua DPRD Sumbar, Supardi memimpin rapat paripurna penetapan subtansi rancangan peraturan perda (ranperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Sumbar Tahun 2023-2043, Senin (3/6).
BENTENGSUMBAR.COM
- Sebagai Ketua DPRD Sumbar, Supardi memimpin rapat paripurna penetapan subtansi rancangan peraturan perda (ranperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) Sumbar Tahun 2023-2043, Senin (3/6).

Rapat paripurna itu dihadiri oleh Gubernur Provinsi Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumbar, unsur Forkopimda dan undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Supardi mengatakan, sesuai dengan tahapan penetapan ranperda RTRW yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021, gubernur telah menyampaikan pada DPRD ranperda tentang ranperda tahun 2023 2043 untuk dibahas dan mendapatkan kesepakatan bersama terhadap subtansi ranperda RTRW yang akan menjadi dasar untuk mendapatkan persetujuan dari kementerian terkait.

“Subtansi RTRW adalah inti utama dari ranperda RTRW yang akan diminta persetujuan kementerian. Maka pansus telah melakukan pembahasan secara komprehensif dengan memperhatikan subtansi RTRW nasional,” ujar Supardi.

Dikatakan Supardi, RTRW merupakan tata dan dukungan lainnya serta karakteristik daerah. Sehingga pembahasannya memakan waktu cukup lama bahkan melebihi ketentuan alokasi waktu yang telah diatur dalam peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021.

Menurutnya, dari pembahasan secara komprehensif tersebut pansus telah berhasil menetapkan tiga subtansi pokok dan beberapa catatan lain terkait subtansi yang akan dituangkan dalam ranperda RTRW Sumbar. Sehingga kemudian bisa diminta persetujuan pada kementerian terkait.

Supardi mengharapkan, OPD terkait segera melengkapi bahan sesuai dengan notulen rapat yang disampaikan kementerian ATR BPN pada Kepala Dinas BMCKTR pada tahun 2022 tentang penyampaian notulensi RTRW Sumbar.

Dikatakan Supardi, sesuai dengan tahapan pembahasan ranperda, yakni pembahasan tingkat pertama, fraksi-fraksi DPRD Sumbar telah menyampaikan pendapat akhir terhadap subtansi RTRW. pada prinsipnya fraksi-fraksi dapat menyetujui sebanyak 13 subtansi dari pembahasan yang dilaksanakan pansus.

Selain itu, fraksi-fraksi juga memberikan beberapa masukan dan catatan yang menjadi satu kesatuan dari pembahasan pansus.

Sementara itu, Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah mengatakan pembahasan subtansi RTRW memakan banyak waktu karena membutuhkan pembahasan komprehensif.

Subtansi RTRW ini akan segera disampaikan pada kementerian untuk mendapatkan persetujuan. Kesepakatan subtansi bersama DPRD merupakan salah satu syarat dalam penetapan RTRW daerah. (*)

Editor: Zamri Yahya

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »