Roberia terangkan bahwa nota penjelasan ini merupakan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangannya Daerah. |
Dalam penyampaian nota penjelasan tersebut, Roberia terangkan bahwa nota penjelasan ini merupakan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangannya Daerah,
serta Permendagri Nomor 15 tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024 yang menyatakan bahwa “Rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan selanjutnya disepakati dalam bentuk nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS”.
Menurut Roberia untuk pendapatan daerah pada rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun 2024 yang berjumlah sebesar Rp.663.362.482.453,00 mengalami
penambahan sebesar Rp.6.498.016.352,00 dari APBD awal yang berjumlah sebesar Rp.656.864.466.101,00.
“Adapun rincian dari pendapatan tersebut adalah dihasilkan dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan,
lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, pendapatan transfer, dan perkiraan penerimaan lain-lain pendapatan daerah yang sah”, jelas Robe.
Robe juga menuturkan selain pendapatan daerah yang mengalami penambahan, juga terjadi perubahan dalam hal total belanja daerah yang mengalami
penurunan sebesar Rp.15.618.496.068,49 dari semula yang berjumlah sebesar Rp.685.364.466.101,00 menjadi sebesar Rp.669.745.970.032,51.
(R/at)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »