Kompol Antonius Trias Kuncorojati menerangkan, dari pengakuan pelaku perbuatan tersebut dilakukan saat istrinya atau ibu korban sedang tidak ada dirumah atau pergi bekerja. (Foto Ilustrasi/Net). |
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan, jika beberapa hari yang lalu pihaknya menerima laporan dugaan persetubuhan terhadap anak.
Trias melanjutkan, berdasarkan laporan tersebut, diduga pelaku yakni ayah kandung telah melakukan rudakpaksa terhadap anaknya.
"Dari laporan itu, anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, langsung melakukan penyelidikan dengan mendalami keterangan korban dan mengumpulkan bukti-bukti," kata Trias, kemarin.
Trias menjelaskan, dari penyelidikan itu, Sabtu 5 Oktober 2024, pelaku langsung ditangkap di kediamannya di Pontianak.
Trias mengungkapkan, dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, yang bersangkutan mengaku telah melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya sebanyak tiga kali.
Trias menerangkan, dari pengakuan pelaku perbuatan tersebut dilakukan saat istrinya atau ibu korban sedang tidak ada dirumah atau pergi bekerja.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," tegas Trias.
Trias menegaskan, terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Kasus kekerasan seksual juga pernah terjadi di Kota Singkawang.
Anggota DPRD terpilih di Singkawang diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
Komisi Kepolisian Nasional menunjukkan perhatian serius terhadap penanganan kasus kekerasan seksual pada anak yang melibatkan tersangka HH di Kalimantan Barat.
Kasus ini semakin mencolok setelah tersangka resmi dilantik sebagai anggota DPRD Kota Singkawang.
Terkait dugaan kekerasan seksual ini, korban yang terlibat masih berusia 13 tahun dan mengalami trauma yang cukup berat.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan supervisi terhadap penanganan kasus ini.
"Tim Kompolnas telah melaksanakan supervisi dan pendalaman terhadap penanganan perkara tersebut," ujar Raden dalam konferensi pers pada Senin, 30 September 2024.
Pemimpin Tim Kompolnas, Benny, menegaskan bahwa meskipun ada beberapa kekurangan dalam proses penyidikan awal, pihaknya mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan penyidik.
"Kami akan terus mengawasi proses hukum hingga tuntas," tegasnya.
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga turut bersuara dalam kasus ini.
Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan dan adil.
"Kami mendukung upaya korban dan keluarganya untuk mencari keadilan," jelas Yentriyani.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait.
Komnas Perempuan juga mengingatkan bahwa korban berasal dari keluarga miskin dengan ibu sebagai orang tua tunggal, dan memerlukan pendampingan psikologis untuk mengatasi trauma. (Sumber: Pontianakpost)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »