Modus Minta Diantarin Sarapan, Pria Kenalan Dimedsos Perkosa dan Aniaya Janda

Modus Minta Diantarin Sarapan, Pria Kenalan Dimedsos Perkosa dan Aniaya Janda
Korban dan pelaku, sebelumnya berkenalan melalui media sosial. Pelaku menawarkan pekerjaan kepada KH, yang berstatus janda ini.
BENTENGSUMBAR.COM
- Pria berisinial HST (36) diamankan personil Polres Padangsidimpuan yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual dan penganiayaan berat kepada korban KH (36).

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP K Sinaga dalam pers tertulis yang diterima awak media, Rabu (9/10) mengungkap kronologi kejadiannya.

Pada hari Minggu (6/10/2024), pukul 09.00 WIB, tersangka HST menghubungi korban KH, melalui pesan Whatsapp (WA) meminta Korban, untuk datang ke salah satu hotel di kota Padangsidimpuan sekalian membawa nasi bungkus untuk sarapan. 

Korban dan pelaku, sebelumnya berkenalan melalui media sosial. Pelaku menawarkan pekerjaan kepada KH, yang berstatus janda ini.

Setiba di lobi hotel korban KH menghubungi tersangka HST untuk mengambil pesanannya. Kemudian tersangka keluar dari kamar dan mengajak korban KH ke kamarnya.

Saat berada di tangga menuju kamar, tiba-tiba tersangka HST menarik tangan korban KH dan memaksa untuk masuk ke dalam kamar. 

Saat di dalam kamar, Korban ditolak ke tempat tidur, kemudian menyetubuhi korban. 

Walau KH melakukan perlawanan, namun sia-sia karena kalah kuat.

Usai dilecehkan, korban masuk ke kamar mandi. Tiba-tiba tersangka HST mendatangi korban dan memukul kepala KH berulang kali dengan mempergunakan kayu yang mengakibatkan kepala KH mengalami luka robek pada bagian kepala atas sebelah kiri, dijahit sebanyak 12 jahitan dan pelopak mata sebelah kiri bengkak memar.

Atas kejadian tersebut KH merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan.

"Setelah korban KH melaporkan tersangka HST ke Polres Padangsidimpuan, personil Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penangkapan terhadap HST, selain menangkap tersangka Polisi juga mengamankan barang bukti berupa, 1helai baju berwarna hijau, 1 helai celana warna abu abu, 1 helai celana warna coklat pakaian cowok, 1 helai baju warna merah , 1 helai BH warna cream, 1 helai celana dalam warna hijau, 1 helai celana warna hitam, 1 buah pembalut warna putih dengan bercak darah."

Tersangka HST mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau penganiayaan berat

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 6 huruf b jo pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 351 ayat (2) KUHPidana," pungkas AKP K Sinaga. (Sumber: Metrodaily)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »