Hendak Perkosa Janda, Pria Muda Ini Ditangkap Polisi

Hendak Perkosa Janda, Pria Muda Ini Ditangkap Polisi
AS (28) diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang berstatus janda. (Foto Ilustrasi/Net).
BENTENGSUMBAR.COM
- Seorang pria inisial AS (28) ditangkap anggota Polsek Kempo Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Dia diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan yang berstatus janda pada Minggu (10/11/2024) sekitar pukul 01.00 Wita.

Kapolsek Kempo, Ipda Jubaidin menjelaskan, dalam aksinya, terduga pelaku masuk ke rumah korban dengan mencongkel dinding rumah. 

Setelah itu, ia masuk ke dalam kamar lalu meraba paha korban yang tengah tertidur pulas di atas kasur.

Pelaku ancam korban agar tidak berteriak


Korban yang menyadari hal itu lalu bangun dari tempat tidur. Ia merasa kaget melihat pelaku yang sedang meraba pahanya. 

Pelaku bukanya kabur, ia malah meminta korban agar tidak berteriak sambil memberi tahu namanya.

"Korban tidak berani berteriak. Dia merasa terancam karena ada pisau yang dibawa oleh pelaku di balik bajunya," jelas Jubaidin dikonfirmasi, Senin (11/11/2024).

Pada saat pelaku lengah, korban lalu lari ke luar dari kamar tidur kemudian memberi tahu kakaknya di kamar sebelah. 

Kakak korban yang mengetahui hal itu lalu memanggil pelaku dan mengecek ke dalam kamar.

"Pada saat itu juga, terduga pelaku langsung kabur dan keluar rumah melalui pintu depan," terangnya.



Pelaku sempat mau masuk ke rumah warga lain


Jubaidin mengatakan, pada hari yang sama, terduga pelaku sempat mau masuk ke rumah salah satu warga melalui jendela. 

Namun aksinya cepat diketahui dan ditegur oleh pemilik rumah.

"Bukan hanya itu, terduga pelaku juga dikenal sering melakukan tindakan kriminal di wilayah setempat," jelas dia.

Terduga pelaku terancam 5 tahun penjara


Atas perbuatannya, terduga pelaku telah dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Dompu untuk diproses hukum lebih lanjut. 

Jika terbukti bersalah, dia dapat dijerat menggunakan pasal 356 KUHP dengan ancaman paling sedikit lima tahun kurungan penjara.

"Atas kejadian ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kriminal, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan seksual," pungkasnya.

Sumber: Idntimes.com 

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »