Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus rudapaksa di Jalan Diponegoro. |
"Empat remaja yang diamankan inisial R, M, P dan A. Terduga pelaku dan korban masih sama-sama di bawah umur," ungkap Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie, Sabtu (9/11/2024).
Menurut Dedy, tim Satreskrim Polres Pamekasan menangkap empat terduga pelaku itu setelah menerima laporan dari orangtua korban.
"Mereka ditangkap 7 November 2024 sekitar pukul 01.30 WIB di rumahnya masing-masing," terangnya.
Dedy menjelaskan awalnya korban dan adiknya bersepeda listrik di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Senin (4/11/2024) malam.
Kemudian ketemu dengan terduga pelaku dan diajak jalan-jalan ke alun-alun Sampang.
"Korban awalnya tidak mau, tapi karena takut, korban akhirnya mau. Setelah jalan-jalan di alun-alun, terduga pelaku mengajak dan membawa korban ke tempat pemakaman umum di Jalan Diponegoro. Di sanalah para terduga pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban," sambungnya.
Kemudian, imbuh Dedy, korban langsung diantar pulang ke rumahnya oleh terduga pelaku.
"Setibanya di rumah, korban mengalami trauma dan menceritakan kejadian itu kepada ibunya. Tidak terima, orangtua korban lapor ke Polres Sampang," ujarnya.
Dedy menyampaikan bahwa di hadapan penyidik para terduga pelaku tersebut mengakui perbuatannya.
"Mereka akan dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) tahun 2002 tentang perlindungan anak,"ucapnya. (Sumber: RRI.co.id)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »