Sebanyak 14 orang wanita serta tiga botol minuman beralkohol Golongan diamankan Satpol PP Kota Padang di beberapa lokasi di kota ini. |
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-Undanagan Daerah Rio Ebu Pratama mengatakan, dalam pengawasan tersebut Satpol PP melakukan pembubaran kepada muda-mudi masih nongkrong hingga larut malam di kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
"Sebanyak 14 orang Wanita serta tiga botol minuman beralkohol Golongan kita amankan di lokasi tersebut," Kata Rio Ebu Pratama Kabid P3D Pol PP Padang.
Rio Ebu menjelaskan, kegiatan pengawasan di kawasan Batang Arau tersebut dalam rangka menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta menyikapai laporan masyarakat, selain itu Satpol PP juga melakukan pengawasan penginapan dan kafe karaoke yang berada di kawasan Pondok, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
"Saat kita melakukan pengawasan, ada satu penginapan yang diduga melakukan pelanggaran kita dapati tiga orang pria serta dua orang wanita berada dalam satu kamar, dan kita juga mengamankan satu orang wanita yang diduga pemandu lagu dari salah satu kafe karaoke di kawasan tersebut, mereka semua juga kita amankan ke Mako Satpol PP," Jelas Rio Ebu.
Rio Ebu Pratama Menambahkan, mereka yang terjaring dalam pengawasan malam ini akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP untuk didata.
"Kita akan tunggu hasil peneyelidikan PPNS, yang pasti kita akan suruh mereka membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan mereka Kembali serta kita akan berikan nasehat sebagai bentuk pembinaaan, serta kepada pemilik usaha penginapan dan kafe karaoke juga akan kita panggil untuk menghadap PPNS dan membawa surat surat kelengkapannya," tutup Rio Ebu Pratama, Kabid P3D Pol PP.
Penertiban PKL di depan LPC Sempat Ada Perlawanan Pedagang
Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di depan Lapau Panjang Cimpago (LPC) pantai Padang, Kecamatan Padang Barat, Sabtu (2/11/2024).
Eka Putra Irwandi, Kasi Operasional dan Pengendalian mengatakan, saat kita melakukan pengawasan di kawasan dekat IORA atau depan LPC Pantai Padang, masih di dapati beberapa pedagang yang melakukan aktifitas berjualan di tempat yang tidak di perbolehkan.
Kasi Opsdal, Eka Putra Irwandi bersama Kasi Kerjasama, Okta Purama, langsung ambil tindakan tegas dengan berikan perintah kepada anggota untuk tertibkan pedagang-pedagang yang masih melanggar.
"Saat anggota Pol PP lakukan penertiban, pedagang sempat lakukan perlawanan dengan melempari anggota dengan kelapa muda," ujar Eka, Kasi Opsdal.
Eka Putra menjelaskan, Pedagang tersebut di tertibkan lantaran masih berjualan di tempat yang tidak di perbolehkan, padahal Pemko Padang sudah berikan solusi atau tempat berjualan di dekat jembatan purus.
Pedagang-pedagang ini jelas telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat.
"Dalam penertiban anggota amankan barang-barang milik pedagang, yaitu 15 kursi, delapan meja, sembilan payung dan satu parang, kita serahkan langsung ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk di lakukan tindakan lebih lanjut,"terang Eka, Kasi Opsdal Pol PP Padang.
Eka berharap dan menghimbau untuk masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang, khusus nya di kawasan pantai, agar tetap patuhi aturan yang berlaku, berjualan lah di tempat yang di perbolehkan, agar wisata Pantai Padang tertata dengan baik, agar telihat bersih dan indah. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »