Pemerkosaan tersebut terjadi di sebuah rumah empang milik pelaku di Kecamatan Bua sejak Juli 2023 hingga Desember 2024. Korban merupakan anak dari istri kedua Hamka. |
Ulah barbar pelaku juga membuat korban mengalami luka setelah dianiaya saat mencoba melarikan diri bersama ibu kandungnya.
Pemerkosaan tersebut terjadi di sebuah rumah empang milik pelaku di Kecamatan Bua sejak Juli 2023 hingga Desember 2024.
Korban merupakan anak dari istri kedua pelaku.
"Pelaku mengakui perbuatannya telah memperkosa korban yang masih merupakan anak tirinya," ungkap Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jody Dharma kepada wartawan, Selasa (24/12/2024).
Jody mengatakan, korban diperkosa sebanyak 7 kali selama setahun terakhir.
Pelaku kerap menganiaya anak tirinya setiap selesai melakukan aksi bejatnya.
"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban serta melarang korban untuk menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain," ucapnya.
Mirisnya, aksi pelaku ternyata diketahui oleh istrinya sendiri alias ibu korban.
Namun ibu korban dipaksa tutup mulut karena pelaku mengancam akan memukuli korban.
"Dua kali dia (ibu korban) tahu, dari total 7 kali dilakukan (pemerkosaan pelaku terhadap korban). Cuma dia belum berani ceritakan soalnya diancam terus," tutur Jody.
"Dari keterangan pelaku juga mengatakan bahwa dirinya menyetubuhi korban setiap kali pelaku selesai menikmati atau berpesta narkotika jenis sabu," paparnya.
Belakangan ibu korban tidak tahan dengan kelakuan suaminya.
Ibu korban memutuskan melarikan diri dengan membawa serta anaknya pada Jumat (20/12) sekitar 18.00 Wita.
"Tetapi pada saat itu pelaku mendapati keduanya di pematang empang sehingga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengakibatkan korban mengalami luka pada bagian punggung serta tangan korban," jelasnya.
Sehari setelah kejadian itu, ibu korban kembali kabur bersama anaknya.
Mereka menyeberang menggunakan perahu untuk melaporkan aksi bejat pelaku ke polisi pada Sabtu (21/12) sekitar pukul 11.00 Wita.
"Ibu korban dan korban berhasil melarikan diri dengan menggunakan perahu menuju ke wilayah perkampungan. Selanjutnya menuju ke Polsek Bua untuk melaporkan peristiwa tersebut," beber Jody.
Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku pada hari laporan korban diterima.
Pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di rumah empang miliknya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)
Sumber: detikcom
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »