Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Aceh Timur, M Iqbal Zakwan menyampaikan, bahwa setelah pelaksanaan eksekusi cambuk, para terpidana diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing. |
Pelaksanaan hukuman tersebut dilakukan di halaman Kantor Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (19/12/2024).
Para terpidana tindak pidana jarimah maisir menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Syari'ah (MS) Idi, yaitu 10 kali cambuk.
Namun, masa penahanan selama 43 hari dikompensasi, sehingga hukuman yang dijalankan hanya sebanyak 8 kali cambuk.
Sementara itu, dua terpidana tindak pidana khalwat atau pasangan mesum berinisial AP dan NH, dihukum cambuk sebanyak 8 kali berdasarkan putusan MS Idi.
Dengan pengurangan masa penahanan selama 129 hari, keduanya hanya menjalani 3 kali cambuk.
Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Aceh Timur, M Iqbal Zakwan menyampaikan, bahwa setelah pelaksanaan eksekusi cambuk, para terpidana diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing.
"Setelah eksekusi selesai, para terpidana dapat kembali berkumpul dengan keluarga mereka," ujar Iqbal.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP dan WH Aceh Timur, Aminullah mengungkapkan, bahwa kasus pelanggaran syariat Islam pada tahun 2024, menunjukkan penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
"Jika dibandingkan dengan 2023, ada penurunan drastis tahun ini,” bebernya.
“Meski begitu, kami tetap bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memantau, membina, dan menindak pelanggar syariat di wilayah Aceh Timur," tegas Aminullah.
Lebih lanjut, Aminullah menjelaskan, bahwa petugas Wilayatul Hisbah (WH) rutin melakukan patroli di area rawan maksiat serta menggelar sosialisasi di masjid-masjid setiap hari Jumat.
"Anggota WH yang menjadi khatib menyampaikan pesan-pesan moral untuk menghindari pelanggaran syariat Islam,” tuturnya.
“Kami juga mengimbau masyarakat Aceh Timur agar menjaga diri dan keluarganya dari perbuatan yang melanggar hukum," pungkasnya.(*)
Sumber: Prohaba
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »