Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan Dipanggil KPK Terkait Keterlibatan Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku

Mantan Anggota KPU Wahyu Setiawan Dipanggil KPK Terkait Keterlibatan Hasto Kristiyanto di Kasus Harun Masiku
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan (WS), hari ini, Kamis, 2 Januari 2025. 
BENTENGSUMBAR.COM
- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan (WS), hari ini, Kamis, 2 Januari 2025. 

Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan tersangka Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4 atas nama WS. Mantan Anggota KPU periode 2017-2022,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis, 2 Januari 2025.

Tessa belum membeberkan materi pemeriksaan yang bakal dikonfirmasi penyidik kepada Wahyu Setiawan. Akan tetapi, diduga Wahyu punya informasi penting soal keterlibatan Hasto di kasus dugaan suap PAW dan perintangan penyidikan. 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Wahyu Setiawan.

Lalu di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Wahyu menjadi 7 tahun penjara pada 8 Juni 2021.  

MA juga memperberat pembayaran uang denda dari semula Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan menjadi Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Selain itu MA juga mencabut hak politik Wahyu selama 5 tahun. 

KPK tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tersangka 

KPK resmi menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. 

Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.  

“Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.  

Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. 

Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hasto tersangka perintangan penyidikan 

KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. 

Sebab, pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Hastomemerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.  

“Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo. 

Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. 

“Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPKmengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo. 

“Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »