Rekaman Video Mesum Jadi 'Senjata' Bagi Oknum Guru Seni Ini Mencabuli Para Korban

Rekaman Video Mesum Jadi 'Senjata' Bagi Guru Seni Mencabuli Para Korban
PFKS alias Kung (34), tersangka pelecehan seksual sesama jenis terhadap sejumlah siswa mengakui seluruh perbuatannyaIa pun pasrah menjalani proses hukum.
BENTENGSUMBAR.COM
- PFKS alias Kung (34), tersangka pelecehan seksual sesama jenis terhadap sejumlah siswa mengakui seluruh perbuatannya.

Ia pun pasrah menjalani proses hukum sesuai laporan polisi nomor LP/B/378/XII/2024 / SPKT / Polda NTT, tanggal 31 Desember 2024 yang saat ini ditangani unit PPA Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda NTT.

Polda NTT juga sudah menahan Kung sejak 4 Januari 2025 lalu hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Sejumlah hal terungkap dalam proses ini. Kung malah merekam adegan hubungan badannya dengan para korban.

Video ini dijadikan senjata ampuh untuk menekan korban apabila korban menolak permintaan pelaku.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi di Polda NTT pada Senin (6/1/2025) mengungkapkan kalau terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban IG(16) yang curiga dengan perubahan sikap korban. Kondisi fisik korban pun semakin kurus.

Orang tua IG kemudian berusaha mencari tahu lewat handphone korban. 

Mereka kaget karena ada percakapan antara korban IG dengan tersangka Kung.

"Ada kalimat popers dan kalimat seksual lainnya sehingga orang tua korban mencari di google kalimat poppers yang adalah cairan untuk menambah gairah seksual," ujar Kombes Patar.

Kedua orang tua korban IG memanggil korban agar dapat berterus terang soal hubungannya dengan tersangka.

"Awalnya korban hanya mengatakan sering meminjam baju untuk tampil dalam acara pencarian bakat namun setelah didesak barulah korban menceritakan sudah menjadi korban sejak tahun 2021 saat tergabung dalam kegiatan ekstrakurikuler tari di salah satu SMP swasta di Kota Kupang," tambah Kombes Patar.

Kejadian tersebut berlanjut tahun 2022 dan 2023 saat korban sudah di bangku SMA. Selanjutnya pada bulan Juli dan bulan Agustus 2024.

Aksi Kung dilakukan di kamar mandi SMP, kost tersangka di Walikota, kost di Kelurahan Kayu Putih dan Kelurahan Bakunase, Kota Kupang.

"Ada beberapa perbuatan cabul divideokan oleh tersangka Kung dalam handphonenya," tambah Kombes Patar.

Pada pertengahan Juli 2024, korban diancam akan menyebarkan video korban. Korban minta untuk tidak menyebarkan video tersebut.

Korban menerima telepon dari nomor baru yang meminta bertemu di kamar kost tersangka di daerah Bakunase, Kota Kupang.

Saat korban datang di kamar kost, korban malah diminta berhubungan dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal. Korban pun tidak bisa menolak karena takut dengan ancaman.

Setelah melayani permintaan dari tersangka dan pria yang tidak dikenal, tersangka berjanji akan menghapus video.

Namun ancaman berlanjut pada bulan Agustus 2024. Korban menerima ancaman yang sama bahkan tersangka menjelaskan bahwa ia sudah ke sekolah bertemu dengan Satpam, guru dan akan mengirimkan video kepada orang tua korban.

Korban yang takut kembali bertemu tersangka di kamar kost tersangka. Ketika bertemu sudah ada tersangka dan satu laki-laki yang tidak dikenal di dalam kamar.

Korban kembali dipaksa melakukan hubungan bahkan ancaman berlanjut sampai akhir Agustus 2024 namun tidak ditanggapi lagi oleh korban.

Polisi mengecek nomor handphone yang digunakan untuk mengancam korban dan ternyata merupakan nomor handphone DP (16) yang diberikan tersangka kepada DP pada Desember 2024 lalu.

DP ternyata juga merupakan korban dari tersangka sejak tahun 2022 saat masih duduk di bangku kelas 3 SMP sampai tahun 2024 ketika DP sudah kelas 2 SMA.

Modus yang digunakan adalah mengajak korban ikut event seni, membujuk korban dengan sejumlah uang, pakaian sepatu bahkan handphone.

Tersangka PFKS alias KUNG yang adalah guru seni namun sudah resign pada bulan Oktober 2024 dan focus pada sanggar seni yayasan milik tersangka.

Dalam keterangan, tersangka mengakui setiap perbuatannya. 

"Terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan dan penahanan," tambah Kombes Patar.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti termasuk sisa cairan poppers dan pakaian korban.

Perbuatan tersangka diduga melakukan perbuatan kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang- undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang- undang dan Pasal 6 huruf C UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga karena tersangka adalah seorang guru saat kejadian," tandas Kombes Patar Silalahi. (*)

Sumber: digtara.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »