Ketua DPRD Sumbar, Muhidi menerima surat usulan pengesahan dan pengangkatan Cagub dan calon Cawagub hasil Pilkada serentak 2024 dari Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen. |
Surat pengusulan dan pengangkatan nomor 13/PL.02.7.SD/13/2025, diserahkan langsung ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen didampingi Kordiv Tehnis Ori Sativa Sa'ban, serta kabag Tehnis dan hukum Sutrisno, juga kasubag tehnis Rahman.
Pada kesempatan itu, Muhidi didampingi oleh wakil ketua Eviyandri Rajo Budiman serta juga kabag hukum dan perundang-undangan Dari Syahrir, dan disaksikan Bawaslu Sumbar.
Muhidi, mengatakan, segera memperoses seauai dengan aturan berlaku, sehingga semua berjalan baik dan tidak kendala dikemudian hari.
Menurut dia, semua surat yang masuk ke DPRD Sumbar akan selalu disikapi dengan cepat, termasuk juga usulan pengesahan dan pengangkatan calon gubernur-wakil gubernur terpilih pada pemilu kada 2024 lalu.
"Kita segera melakukan proses pengesahan dan pengangkatan sesuai aturan perundang-undangaan, sehingga semua berjalan baik tanpa ada kendala di kemudian hari," tegas Muhidi.
Muhidi menegaskan, semua proses harus dilakukan dengan cermat, sehingga tidak ada keterlambatan dalam jadwal pelantikan nantinya, dan proses pemerintahan tetap berjalan baik, untuk kepentingan masyarakat Sumatera Barat.
"Kita tidak akan pernah mengabaikan semua proses, sehingga berjalan sesuai jadwal, dan itu semua untuk kepentingan masyarakat Sumatera Barat," tambah Muhidi.
Ia meminta agar semua komponen masayarakat kembali bergandengan tangan dalam mendukung program pemerintah ke depan, karena setelah ditetapkan diharapkan tidak ada lagi perbedaan dan perdebatan, sehingga memiliki efek positif pada pembangunan yang akan dirasakan semua komponen masyarakat.
"Mari kembali kita bergandengan tangan dan menghilangkan persaingan masa lalu dalam piliada untuk bersama-sama membantu dan mendukung gubernur terpilih dalam menjalankan program, yang nantinya akan dirasakan semua komponen, Sehingga Sumatera Barat bisa maju dan berkembang lebih cepat tanpa ada kendala,"tutup Muhidi dengan senyum humanisnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen mengatakan, sesuai aturan berlaku, KPU harus menyerahkan hasil penerapan dan usulan pada DPRD sehari sehari setelah pleno penetapan, untuk dilanjutkan prosesnya oleh DPRD dan diteruskan pada proses ke Mendagri.
"Sesuai aturan berlaku, kami wajib menyerahkan hasil keputusan pleno pada DPRD, maka saat ini kami serahkan, dan alhamdulillah diterima langsung oleh ketua dan wakil, semua berjalan lancar dengan rasa kebersamaan," tutur ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen didampingi Ori Sativa. (*)
Editor: Zamri Yahya
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »